25 Napi Lapas Semarang Dapat Pembebasan Asimilasi di Rumah

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali bebaskan sebanyak 25 narapidana (napi) dalam rangka asimilasi dirumah, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya, ditahun 2020, Lapas Semarang telah mengeluarkan sebanyak 577 narapidana untuk asimilasi dirumah.

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyampaikan, pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Menurut Dadi, 25 narapidana yang dibebaskan sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah, bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) dan bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

“Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19,” ujar Dadi.

Dadi berpesan, selama menjalani asimilasi dirumah, narapidana harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran, dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.

“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan tersebut,” harapnya.

Kedepan, bakal ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi dirumah, masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

Sementara asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.

“Asimilasi tidak diberikan kepada tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas Dadi.

Dalam pelaksanaan asimilasi sendiri diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga, untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi dirumah. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB