25 Napi Lapas Semarang Dapat Pembebasan Asimilasi di Rumah

- Jurnalis

Kamis, 4 Februari 2021 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Dalam mencegah penyebaran Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang kembali bebaskan sebanyak 25 narapidana (napi) dalam rangka asimilasi dirumah, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya, ditahun 2020, Lapas Semarang telah mengeluarkan sebanyak 577 narapidana untuk asimilasi dirumah.

Kalapas Semarang, Dadi Mulyadi menyampaikan, pembebasan ini dilaksanakan menindaklanjuti Peraturan Menkumham Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dadi, 25 narapidana yang dibebaskan sudah memenuhi syarat untuk pelaksanaan asimilasi dirumah, bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis) dan bukan pidana lebih dari satu perkara melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Baca Juga :  Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Evaluasi Triwulan I dan Pelaksanaan Triwulan II

“Asimilasi tersebut menjadi langkah yang tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam Lapas, mengingat Lapas sangat rentan terjadinya penularan Covid-19,” ujar Dadi.

Dadi berpesan, selama menjalani asimilasi dirumah, narapidana harus selalu menjaga kesehatan, tidak keluyuran, dan minum vitamin untuk menjaga ketahanan tubuh.

“Apalagi pemerintah telah menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat, jadi harus tetap mematuhi peraturan tersebut,” harapnya.

Kedepan, bakal ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi dirumah, masih menunggu hasil putusan incracht dari pengadilan dan syarat-syarat administratif yang harus dipenuhi.

Baca Juga :  PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Sementara asimilasi ini diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah dari masa pidana yang dua pertiga masa pidana nya sampai dengan 30 Juni 2021.

“Asimilasi tidak diberikan kepada tindak pidana khusus seperti narkoba diatas 5 tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya,” jelas Dadi.

Dalam pelaksanaan asimilasi sendiri diserahterimakan langsung kepada Balai Pemasyarakatan dan penjamin keluarga, untuk mendapatkan pengawasan dan pemantauan selama menjalani asimilasi dirumah. (Nining)

Berita Terkait

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral
Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak
Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan
Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel
Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus
Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang
KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran
PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB