IPW: Polisi Harus Segera Tangkap 3 Pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia

- Jurnalis

Rabu, 3 Februari 2021 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

Ketua Presidium IPW Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Mabes Polri harus segera menangkap tiga pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan dan pencucian uang nasabah sebesar Rp130 miliar. Hal tersebut, dikatakan Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Pane.

“Dari pendataan IPW, ketiga pejabat PT. OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap adalah, HAM, DI dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang,” terang Neta kepada Matafakta.com, Rabu (3/2/2021).

IPW berharap, ditengah tengah road shownya ke para ulama dan petinggi militer, Kapolri Listyo Sigit Prabowo hendaknya tetap perlu konsentrasi menuntaskan kasus-kasus yang merugikan rakyat yang sudah dilaporkan ke Polri tapi mandeg di tengah jalan, seperti kasus investasi bodong dan pencucian uang yang merugikan masyarakat banyak, terutama kasus yang diduga dilakukan oleh orang orang PT. OSO Sekuritas Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkap Neta, kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ. Tapi hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik PT. OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan dan pencucian uang di perusahaan investasinya.

Baca Juga :  Jaksa Agung Dilaporkan ke KPK Soal Penggunaan Ijazah S3

“Bagaimana pun, Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan Sikap Presisinya dalam menangani sejumlah Kasus Investasi Bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional akibat kasus ini,” tegasnya.

IPW menilai, dalam menangani Kasus Investasi Bodong, Polri masih bersikap mendua. Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan PT. Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari. Terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut. Sebaliknya, dalam kasus PT. Jouska Finansial Indonesia (Jouska), Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa.

Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan Investasi Bodong, terutama yang melibatkan orang orang PT. OSO Sekuritas Indonesia.

“Mereka harus segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mengembalikan uang masyarakat yang sudah “dirampoknya”. Harta dan aset mereka perlu disita agar uang masyarakat sebesar Rp130 miliar yang mereka tipu, bisa segera dikembalikan. Jangan seperti sekarang ini, setelah menipu uang masyarakat yang menjadi nasabahnya, mereka enak enakan punya rumah mewah dan naik mobil mewah,” sindir Neta.

Baca Juga :  MAKI Layangkan Surat ke Presiden Prabowo Soal Pansel KPK Bentukan Jokowi

Selain di Jakarta, tambah Neta, diberbagai daerah saat ini juga berkembang luas kasus kasus investasi bodong, dengan berbagai modus. Melihat banyaknya korban sudah saatnya Kapolri Sigit memerintahkan Polda dan Polres mencermati kasus ini dan serius menuntaskannya. Di Lubuklinggau Sumsel misalnya, saat itu ada sekitar 400 orang tertipu diduga dilakukan PT. Buraq Nur Syariah. Modus penipuannya adalah investasi property perumahan syariah di Kota Lubuklinggau yang telah dilakukan sejak awal 2020 lalu.

“Dalam kasus itu, sekitar Rp3,4 miliar uang masyarakat digelapkan. Namun sejauh ini Polres Lubuklinggau maupun Polda Sumsel belum bertindak. IPW berharap, Kapolri Sigit segera mencopot para Kapolres maupun Kapolda yang membiarkan kasus investasi bodong terjadi di daerahnya. Sebab hal ini menunjukkan para Kapolres dan Kapolda itu tidak peka terhadap penderitaan dan gejolak di masyarakat,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung
Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun
Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT
Kinerja AHY Selama Jabat Menteri Agraria & Kepala BPN Dinilai Nol Besar
IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung
Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan
Diduga Hakim Vonis Bebas Gregorius Ronald Tanur Terkena OTT
Miris Melihat Corong Informasi “Soud Of Justice” Kejagung Terbengkalai
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:39 WIB

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Oktober 2024 - 20:27 WIB

Kongkalingkong Perkara Tim Saber Pungli Kejagung Amankan Duit Rp1 Triliun

Jumat, 25 Oktober 2024 - 11:45 WIB

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:40 WIB

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:38 WIB

Jaksa OTT Oknum Hakim “Yang Mulia” Vonis Bebas Kasus Pembunuhan

Berita Terbaru

Tim Saber Pungli Kejagung

Berita Utama

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:39 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB