BERITA DEMAK – Ketua DPRD Demak, Fahrudin Slamet Bisri menyerahkan bantuan donasi Rp10 juta untuk keluarga almarhumah Lina yang merupakan korban femisida. Bantuan itu, diterima langsung adik korban, Nanang yang didampingi Koordinator Tim Solid, Mas’nuah dan kuasa hukumnya.
“Kami berharap donasi dari para pimpinan dewan ini bisa memulihkan ekonomi keluarga almarhumah, agar bisa kembali membangun tokonya yang dibakar,” ucap Bisri kepada Matafakta.com, Selasa (2/2/2021).
Mewakili adik korban, Mas’nuah menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Demak yang sudah memberikan donasi untuk membantu perekonomian keluarga korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD Demak yang telah peduli terhadap kasus ini. Kami berharap nantinya Pemkab Demak dapat mengikuti langkah pimpinan DPRD dalam memberi perhatian, sehingga kita bisa berjalan beriringan dalam mendampingi korban,” kata Mas’nuah.
Sementara, penasihat hukum keluarga korban, Misbakhul Munir juga turut mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan DPRD Demak terkait responsifnya pimpinan DPRD Demak dalam perkara ini tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.
“Kedepan diharapkan kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil di Kabupaten Demak, DPRD Demak selaku representasi dari masyarakat Kabupaten Demak juga bisa melakukan hal serupa,” harap Munir.
Seperti diketahui, kasus femisida yang menimpa Lina pada 18 Desember 2020 lalu disebabkan oleh pelaku yang tidak terima ditinggal nikah korban.
Pelaku kemudian nekat membakar korban yang saat itu berada di warungnya, sehingga membuat tubuh korban terbakar dan seminggu kemudian korban dinyatakan meninggal dunia di RSI Sultan Agung Semarang pada 27 Desember 2020.
Karena warung yang terbakar merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga korban, maka Tim Solid yang terdiri dari LBH Apik, Paralegal Puspita Bahari, beberapa pengacara dan jurnalis Demak, terus berusaha mengupayakan bantuan untuk keluarga Lina, dan masih membuka donasi melalui Bank BRI atas nama Yayasan Paralegal Pertiwi 0016 01 000798 56 7. (Nining)