Ketua DPRD Demak Bantu Keluarga Almarhumah Lina Korban Femisida 

- Jurnalis

Selasa, 2 Februari 2021 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Demak

DPRD Demak

BERITA DEMAK – Ketua DPRD Demak, Fahrudin Slamet Bisri menyerahkan bantuan donasi Rp10 juta untuk keluarga almarhumah Lina yang merupakan korban femisida. Bantuan itu, diterima langsung adik korban, Nanang yang didampingi Koordinator Tim Solid, Mas’nuah dan kuasa hukumnya.

“Kami berharap donasi dari para pimpinan dewan ini bisa memulihkan ekonomi keluarga almarhumah, agar bisa kembali membangun tokonya yang dibakar,” ucap Bisri kepada Matafakta.com, Selasa (2/2/2021).

Mewakili adik korban, Mas’nuah menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Demak yang sudah memberikan donasi untuk membantu perekonomian keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Ketua DPRD Demak yang telah peduli terhadap kasus ini. Kami berharap nantinya Pemkab Demak dapat mengikuti langkah pimpinan DPRD dalam memberi perhatian, sehingga kita bisa berjalan beriringan dalam mendampingi korban,” kata Mas’nuah.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Sementara, penasihat hukum keluarga korban, Misbakhul Munir juga turut mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan DPRD Demak terkait responsifnya pimpinan DPRD Demak dalam perkara ini tanpa harus melalui birokrasi yang rumit.

“Kedepan diharapkan kasus-kasus yang menimpa masyarakat kecil di Kabupaten Demak, DPRD Demak selaku representasi dari masyarakat Kabupaten Demak juga bisa melakukan hal serupa,” harap Munir.

Seperti diketahui, kasus femisida yang menimpa Lina pada 18 Desember 2020 lalu disebabkan oleh pelaku yang tidak terima ditinggal nikah korban.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Pelaku kemudian nekat membakar korban yang saat itu berada di warungnya, sehingga membuat tubuh korban terbakar dan seminggu kemudian korban dinyatakan meninggal dunia di RSI Sultan Agung Semarang pada 27 Desember 2020.

Karena warung yang terbakar merupakan satu-satunya sumber penghasilan keluarga korban, maka Tim Solid yang terdiri dari LBH Apik, Paralegal Puspita Bahari, beberapa pengacara dan jurnalis Demak, terus berusaha mengupayakan bantuan untuk keluarga Lina, dan masih membuka donasi melalui Bank BRI atas nama Yayasan Paralegal Pertiwi 0016 01 000798 56 7. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB