BERITA BEKASI – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pantauan Matafakta.com, dilapangan, operasi Yustisi gabungan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Bank BJB.
Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 65 orang terjaring razia, karena kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terdiri dari 53 pria dan 12 wanita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan, terkait teknis jalannya kegiatan yaitu pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan distop petugas.
“Selanjutnya, pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh Jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada Pemerintah melalui Bank BJB,” katanya, Kamis (28/1/2021).
Abi juga menyampaikan, bahwa jumlah total beserta denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi gabungan tersebut sebanyak Rp1.674.000. Pihaknya, bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi.
“Tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha,” pungkasnya. (Hasrul/Edo)