65 Orang Pelanggar Prokes di Kota Bekasi Terjaring Petugas

- Jurnalis

Kamis, 28 Januari 2021 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Sebanyak 65 orang terjaring operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi karena kedapatan tidak memakai masker saat berkendara. Hal tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pantauan Matafakta.com, dilapangan, operasi Yustisi gabungan dimulai pukul 10.00 hingga pukul 12.00 WIB diantaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi dan Bank BJB.

Baca Juga :  Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 65 orang terjaring razia, karena kedapatan melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terdiri dari 53 pria dan 12 wanita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah menyampaikan, terkait teknis jalannya kegiatan yaitu pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang kedapatan tidak memakai masker akan distop petugas.

“Selanjutnya, pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh PPNS lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh Jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada Pemerintah melalui Bank BJB,” katanya, Kamis (28/1/2021).

Baca Juga :  Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Abi juga menyampaikan, bahwa jumlah total beserta denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi gabungan tersebut sebanyak Rp1.674.000. Pihaknya, bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan Covid-19 di Kota Bekasi.

“Tidak hanya melalui kegiatan operasi Yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk menghimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha,” pungkasnya. (Hasrul/Edo)

Berita Terkait

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi
FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Luar Wilayah Kabupaten Bekasi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Berita Terbaru

Tim Saber Pungli Kejagung

Berita Utama

Badai KKN Menerpa Mahkamah Agung

Jumat, 25 Okt 2024 - 20:39 WIB

Foto: Trio Hakim PN Surabaya dan Gregorius Ronald Tannur

Berita Utama

Kisah Majelis Hakim PN Surabaya “Nyambi” Kuasa Hukum Kena OTT

Jumat, 25 Okt 2024 - 11:45 WIB