Dikendalikan Dari Lapas, 4 Pengedar Dicomot Buser Polsek Sawangan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Unit Narkoba Polsek Sawangan bekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditangkap anggota narkoba Polsek Sawangan.

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, pelaku AL (44), merupakan sopir alat berat yang di ciduk anggota dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan bersama ketiga pelaku lainnya yakni, DA (20), HE (30) dan JA (30) dengan cara bertransaksi.

“Ada informasi warga, kalau ada transaksi narkoba di dalam Lapas Paledang Kota Bogor dengan cara COD,” ujar Wakapolsek Sawangan, AKP Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan kepada awak media, Selasa (26/01/2021).

Lalu anggota, sambung AKP Ahmadi, melakukan pendalaman dan melakukan undercover transaksi di daerah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, hingga pelaku AL dapat ditangkap.

AKP Rio Mikael Lumban mengungkapan dari penyelidikan pelaku AL petugas kembali menangkap ketiga pelaku lain yang berperan sebagai pengguna di daerah Sawangan dan Pancoran Mas.

“Untuk ketiga pelaku ini yaitu DA, HE dan JA, hanya sebagai pengguna sabu yang beli dari AL yang dikendalikan dari balik lapas berstatus residivis status tahanan,” ungkapnya.

Dari para pelaku, lanjut AKP Rio Mikael, disita barang bukti seberat 0,86 gram shabu dan 2,46 gram daun ganja kering siap pakai.

Dikatakan AKP Rio Mikael, alasan masing-masing pelaku menggunakan narkotika sabu atau ganja sebagai penambah stamina kerja.

“Pelaku ada yang bekerja sebagai sopir ekpidisi dan kuli bangunan. Kalau tidak mengkonsumsi sabu atau ganja tidak semangat. Pelaku membeli paket hemat ukuran 1/2 Ji atau seharga Rp100 ribuan,” tuturnya.

Atas perbuatan ke-empat tersangka dikenakan ancaman pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 1009 dengan Pasal 114, 112 dan atau 111 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Meski tengah pandemi selain menegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan namun dalam penegakan hukum (Gakum) dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan ada kompromi kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB