Dikendalikan Dari Lapas, 4 Pengedar Dicomot Buser Polsek Sawangan

- Jurnalis

Selasa, 26 Januari 2021 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEPOK – Jajaran Unit Narkoba Polsek Sawangan bekuk empat pelaku penyalahgunaan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) ditangkap anggota narkoba Polsek Sawangan.

Kapolsek Sawangan, AKP Rio Mikael Lumban Tobing mengatakan, pelaku AL (44), merupakan sopir alat berat yang di ciduk anggota dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan bersama ketiga pelaku lainnya yakni, DA (20), HE (30) dan JA (30) dengan cara bertransaksi.

“Ada informasi warga, kalau ada transaksi narkoba di dalam Lapas Paledang Kota Bogor dengan cara COD,” ujar Wakapolsek Sawangan, AKP Ahmadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Iptu Burhan kepada awak media, Selasa (26/01/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu anggota, sambung AKP Ahmadi, melakukan pendalaman dan melakukan undercover transaksi di daerah Pondok Cabe Udik, Tangerang Selatan, hingga pelaku AL dapat ditangkap.

AKP Rio Mikael Lumban mengungkapan dari penyelidikan pelaku AL petugas kembali menangkap ketiga pelaku lain yang berperan sebagai pengguna di daerah Sawangan dan Pancoran Mas.

“Untuk ketiga pelaku ini yaitu DA, HE dan JA, hanya sebagai pengguna sabu yang beli dari AL yang dikendalikan dari balik lapas berstatus residivis status tahanan,” ungkapnya.

Dari para pelaku, lanjut AKP Rio Mikael, disita barang bukti seberat 0,86 gram shabu dan 2,46 gram daun ganja kering siap pakai.

Dikatakan AKP Rio Mikael, alasan masing-masing pelaku menggunakan narkotika sabu atau ganja sebagai penambah stamina kerja.

“Pelaku ada yang bekerja sebagai sopir ekpidisi dan kuli bangunan. Kalau tidak mengkonsumsi sabu atau ganja tidak semangat. Pelaku membeli paket hemat ukuran 1/2 Ji atau seharga Rp100 ribuan,” tuturnya.

Atas perbuatan ke-empat tersangka dikenakan ancaman pidana sesuai UU Narkotika Nomor 35 Tahun 1009 dengan Pasal 114, 112 dan atau 111 dengan hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Meski tengah pandemi selain menegakan pendisiplinan Protokol Kesehatan namun dalam penegakan hukum (Gakum) dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan ada kompromi kami akan tindak tegas,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:07 WIB

Soal Sudah Adanya SK Pj Bupati Bekasi, FKMPB: Putusan Belum Final

Kamis, 16 Mei 2024 - 11:29 WIB

FKMPB Yakin Sekda Dedy Supriadi Jabat Posisi Pj Bupati Bekasi

Kamis, 16 Mei 2024 - 00:47 WIB

KSM LSM GMBI Babelan: Ada Proyek “Conblock Siluman” di SDN 02 Kebalen

Selasa, 14 Mei 2024 - 17:28 WIB

Ketua PWI Bekasi Minta Penyidik Polres Dalami Kasus Pengacaman Wartawan

Selasa, 14 Mei 2024 - 15:26 WIB

Ratusan PHL Kali Asem Kembali Datangi Pemkot Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Agus Budiono (Dewan Pembina TEAM GARUDA-08, Bekasi Raya

Berita Utama

TEAM GARUDA-08 Bekasi Raya Kecam Rocky Gerung Hina Prabowo

Jumat, 17 Mei 2024 - 19:40 WIB

SDN 02 Kebalen

Seputar Bekasi

Pasca Pemberitaan Proyek Conblock SDN 02 Kebalen Dadakan Pasang Plang

Jumat, 17 Mei 2024 - 17:13 WIB

Foto: PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Pengurus PWI Bekasi Raya Bakal Dilantik 26 Juni 2024

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:04 WIB

Foto: Sumur Resapan

Seputar Bekasi

DBMSDA Kota Bekasi Kembali Anggarkan Rp1,8 Miliar Proyek Sumur Resapan

Jumat, 17 Mei 2024 - 15:55 WIB