Resmob Polrestabes Semarang Lumpuhkan 5 Perampok Dalam Pelarian 

- Jurnalis

Jumat, 22 Januari 2021 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup Subdit Jatanras Polda Jateng, membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin 18 Januari 2021 sekira pukul 07.54 WIB.

Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan ke-empat orang pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengungkapkan, dari lima orang pelaku, empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah yaitu, Rahmat (40), Frans Panjaitan (37), Vidi Kondian (21), Maftuhi (26), dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yakni, Moch Agus Irawan (39), Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

“Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis 20 Januari 2021 pukul 14.00 WIB kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA,” jelas, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang,” Jumat (22/1/2021).

Dikatakan Irwan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik. Selanjutnya, memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalanannya ke Ciamis untuk menemui saudaranya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok di Pangandaran, Tim Resmob yang di Back-Up Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran.

“Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis, kita buntuti mereka saat memutari Kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap ditengah jalan yang diwarnai tembakan peringatan. Kelimanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB