Satnarkoba Polres Metro Depok Musnahkan 44 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 20 Januari 2021 - 22:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Depok

Polres Metro Depok

BERITA DEPOK – Jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Depok melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 44 kilogram.

Diberitakan sebelumnya, puluhan kilogram barang haram ini disita dari seorang tersangka berinisial EP yang berperan sebagai kurir dari dalam kamar sebuah hotel di daerah Padang, Sumatera Barat.

Dari penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdian ini, sejumlah barang bukti lainnya pun berhasil diamankan diantaranya uang tunai jutaan rupiah, alat timbang, hingga dua unit koper berukuran besar.

“Harapan saya cuma satu, saya mohon pada seluruh masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama, bisa mensosialisasikan bahayanya narkoba di wilayah masing-masing,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar kepada awak media di halaman Mapolres Metro Depok, Rabu (21/1/2021).

Sangat serius memerangi narkotika, Imran juga telah berpesan agar disetiap acara keagamaan diselipkan pesan tentang bahayanya narkotika.

“Saya sampaikan kepada Pak Walikota, saya mohon disetiap ceramah Jumat meminta dipenghujung ceramah ada yang mengingatkan tentang bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba. Itu saya mohon terutama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama,” pesannya.

“Saya mengucapkan terimakasih pada Sat Narkoba, saya minta ini terus ditingkatkan, masalah Covid-19 dan masalah kriminalitas juga harus diprioritaskan,” sambung Kapolres.

Setelah memberi sambutan, acara pemusnahan pun dimulai dengan pengecekan keaslian barang haram tersebut oleh tim Puslabfor Polri.

Para pejabat yang hadir diantaranya, Dandim 0508 Depok, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok, Sri Kuncoro, Wakapolres Metro Depok, AKBP Hari Setyo Budi.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kombes Pol Imran Edwin Siregar memasukan barang haram tersebut ke dalam mesin penghancur (blender) yang sebelumnya sudah dicampur air dan cairan pembersih lantai.

Setelah dicampur mesin penghancur pun dinyalakan dan barang haram ini pun larut dengan cairan pembersih lantai dengan disaksikan langsung tersangka EP yang dikawal ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.

Nampak, tersangka EP hanya diam tertunduk seribu bahasa tanpa sekalipun mengedepikan matanya saat menyaksikan barang haram yang hendak diantaranya tersebut dimusnahkan dihadapan tersangka. (Yon)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB