BERITA BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang tersangka manajemen Waterboom Lippo Cikarang yakni, General Manager (GM) Ike Patricia dan Manager Marketing (MM) Dewi Nawang Sari, buntut pembubaran kerumunan pada Minggu 10 Januari 2021 kemarin.
Dugaan kuat pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) dimassa pandemi juga dinilai sebagai kelalaian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan dan murni niat dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang dengan mengumumkan promo melalui pamplet dan media sosial.
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, kegiatan kerumunan di Waterboom Lippo Cikarang yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19, bertentangan dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran Prokes atau Kekarantinaan Kesehatan ini, sudah ditetapkan dua orang tersangka atas nama IP dan DN,” kata Kombes Pol Hendra Gunawan saat menggelar Press Conference di Lobby Mapolrestro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kamis (14/1/2021).
Dikatakan Kapolres, keduanya, IP dan DN dengan sengaja selaku pihak managemen Taman Rekreasi Air Waterboom Lippo Cikarang dengan memberikan promo kejutan awal tahun seharga Rp10.000 per orang berlaku pada Minggu 10 Januari 2021 pukul 07.00-08.00 WIB, langsung di loket Waterboom Lippo Cikarang.
“Promo diumumkan di media sosial instagram milik pihak Waterboom melalui akun @waterboomlippocikarang pada tanggal 06 Januari 2021, guna menarik minat masyakarat untuk mengunjungi Taman Rekreasi Waterboom Lippo Cikarang ditengah massa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara maka kedua tersangka dikenakan Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 9 (1) Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, (2) Setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
“Pasal 93, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan, sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta,” ungkapnya lagi.
Selain itu, lanjut Kapolres, Pasal 216 KUHP Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana.
Sebaliknya, tambah Kapolres, demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu dan pidana denda sebesar Rp9000.
“Pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)