Lurah Kebalen Bantah Isu Pungutan Warga Untuk Koordinasi Jaling

- Jurnalis

Senin, 4 Januari 2021 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Lurah Kebalen Firman Arif Sembada membantah tudingan adanya pungutan kepada warga sebagai biaya koordinasi untuk mendapatkan proyek peningkatan infrasetruktur berupa pengecoran Jalan Lingkungan (Jaling) diwilayah Perumahan.

Kepada Matafakta.com, Lurah Kebalen Firman Arif Sembada mengatakan, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Sarana Prasarana Perumahan dan Perbup Nomor 51 Tahun 2019, bagi perumahan yang terlantar dan ditelantarkan pengembang sudah selayaknya untuk mendapatkan bantuan pembangunan dari Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jalan lingkungan, drainase, utilitas seperti penerangan jalan umum adalah hak warga perumahan, karena warga perumahan rajin bayar pajak maka sudah tentu kontribusinya adalah uang APBD dari pajak harus kembali lagi ke warga masyarakat perumahan atau perkampungan pada umumnya,” kata Firman, Senin (4/1/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Firman, bagi Perumahan diwilayah Kebalen yang sudah mendapatkan bantuan infrasetruktur tahun 2020 kemarin mereka sudah lebih dulu mengusulkan melalui Musrenbang dengan pendampingan Tim Pembangunan Kelurahan meski sebagian terkena refocusing pandemi Covid-19 yang nantinya akan muncul di APBD tahun berikutnya.

Baca Juga :  FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel

“Jadi kalau ada isu adanya pungutan ke warga untuk biaya koordinasi jelas fitnah karena pihak Kelurahan tidak bisa menentukan atau menjamin wilayah mana saja yang bakal dapat bantuan Jaling dari Pemerintah, karena bukan Kelurahan yang floting, tapi Dinas,” jelasnya.

Diungkapkan Firman, adanya pungutan diwarga bukan untuk biaya koordinasi untuk mendapatkan pengecoran Jaling, tapi itu hasil swadaya warga untuk kebutuhan lingkungannya sendiri seperti biaya pengurukan karena memang hampir disetiap wilayah setruktur tanahnya banyak yang tidak rata dan mereka ingin rata ketika sudah dilakukan pengecoran.

“Lah, kalau itukan bukan urusan kita. Kalau Pemerintah hanya memberikan beton sama beskos yang memang terbatas. Kalau ada wilayah yang mau swadaya untuk membaguskan lingkungannya sendiri masa mau kita larang. Itukan kesepakatan mereka dengan pengurusnya, bukan kita Pemerintah,” ungkapnya.

Masih kata Firman, memang beberapa wilayah Perumahan di Kebalen ini sudah belasan tahun ditelantarkan pihak pengembang yang tidak bertanggungjawab, keadaan dan kondisinya memang banyak yang cukup parah seperti sebagian harus dilakukan pengurukan tidak cukup hanya mengandalkan beskos dari bantuan Pemerintah selain beton.

Baca Juga :  Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum

“Jadi, sebelum muncul isu pungli disalah satu media saya sudah lebih dulu turun untuk melakukan mengecek kelapangan. Bahkan Tim Pembangunan Kelurahan saya panggil. Jadi, tolong media juga kalau ada apa apa baiknya konfirmasi agar tidak menjadi fitnah,” imbuhnya.

Firman menambahkan, bahkan hampir semua RW sebelum mendapatkan program bantuan Jaling sudah lebih dulu bersama Tim Pembangunan Kelurahan membuat surat pernyataan bahwa tidak ada dilakukan pungutan kepada warga sebagai biaya koordinasi baik ke Kelurahan ataupun ke SKPD terkait.

“Lah, kita sudah sampai kesitu ya semua RW membuat pernyataan karena pastinya akan ada aja isu-isu atau kabar seperti itu dilapangan yang dihembuskan pihak-pihak tertentu yang dapat menganggu program pembangunan di Kebalen. Ya, kita sebagai pelayan masyarakat tentunya sulit untuk memuaskan semua pihak,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB