BERITA JAKARTA – Kasubdit Harda Polda Metro Jaya (PMJ) AKBP Dwiasi Wiyatputera membenarkan kabar telah ditangkapnya Arifin Widjaja alias Pepen tersangka kasus penipuan sebesar Rp11 Miliar bermodus memalsukan keterangan dalam akte notaris.
“Hari ini, DPO AW berhasil ditangkap disebuah rumah tempat persembuyiannya di daerah Cikeusik, Pandeglang, Banten sekitar Pukul 08.50 WIB,” kata Dwiasi, Jumat (1/1/2021).
Sebelum ditangkap, sambung Dwiasi, tersangka AW sering melarikan diri dan berpindah-pindah tempat tanpa menggunakan alat komunikasi bersembunyi di kapalnya berhari-hari dengan alasan memancing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan pengejaran selama dua bulan, tim penyidik Unit 1 dipimpin Kanit 1 AKP Mulya Adhimara berhasil mengamankan tersangka disebuah Villa Jagat, Cikiruhwetan, Cikeusik, Pandeglang, Banten,” ungkapnya.
AW merupakan tersangka perkara penipuan sebesar Rp11 Miliar dengan memalsukan keterangan dalam akte notaris yang dilaporkan korban pada 26 November 2018 lalu.
Selain itu, tambah Dwiasi, penyidik juga telah menahan satu orang tersangka dalam kasus ini yakni, Ahmad Asnawi (SAM) tersangka yang diberi kuasa Arifin Widjaja.
“Saat ini, AW akan dilakukan proses sesuai Protokol Kesehatan dan akan dilanjutkan proses pemeriksaan sebagai tersangka untuk proses penyidikan di Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (Yon)