Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Sekat 11 Titik Arah ke Jakarta

- Jurnalis

Kamis, 31 Desember 2020 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirlantas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

Dirlantas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo

BERITA JAKARTA – Dirlantas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pihaknya akan melakukan penyekatan di 11 titik menuju arah Jakarta. Penyekatan itu, dilakukan pada Kamis 31 Desember 2020 mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB, Jumat (1/1/2021).

“11 titik itu adalah Ringroad di Kawasan Tegal Alur, Perempatan Pasar Jumat, Ciledug Raya, Layang UI, Pos Joglo Raya, Pos LTS Kalideres, Pos Kembangan Raya, Jalan H. Naman, Kalimalang, Jalan Raya Bogor, depan Polsek Baru Ceper dan Harapan Indah,” ujar Sambodo, Rabu (30/12/2020).

Penyekatan, kata Sambodo, bukan berarti melakukan penutupan total di Jakarta. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan melarang masyarakat yang akan melakukan konvoi tahun baruan ke Jakarta.

“Kita akan tutup dari konvoi dan orang-orang yang akan diperkirakan Tahun Baru di Jakarta,” tuturnya.

Selain penyekatan, sambung Sambodo, juga akan memberlakukan Car Free Night dan Crowd Free Night di Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin dan Banjir Kanal Timur (BKT) sejak pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Hal ini merupakan kesepakatan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.

Car Free Night berarti jalan tersebut dilarang dilalui oleh kendaraan. Sementara Crowd Free Night, jalan tersebut tidak boleh dilalui oleh pejalan kaki, pesepeda dan sebagainya,” ujarnya.

Lebih jauh Sambodo memaparkan, di luar ruas jalan yang ditutup, polisi akan melakukan penjagaan secara ketat, di sejumlah kawasan yang menjadi tempat kumpul masyarakat.

“Pengendalian itu dilakukan dengan menggelar patroli skala besar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB