Harta Senilai Ratusan Juta Milik Artis Jeremy Thomas Digasak ART

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cilandak

Polsek Cilandak

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak Jakarta Selatan, membekuk sepasang suami istri (pasutri) Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan aksi pencurian harta benda berharga milik keluarga artis sinetron Jeremy Thomas senilai ratusan juta rupiah di Kawasan Jalan Cempaka Lestari Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Tersangka yakni Maria Lusi Tri Sityaningsih (23) dan M. Abdul Basit alias Dul (26), meringkuk di sel Mapolsek Metro Cilandak, akibat perbuatan dirinya mencuri sejumlah barang berharga milik keluarga Jeremy Thomas dan Ina Thomas.

Kapolsek Cilandak AKP Iskandarsyah didampingi Kanitreskrim AKP Komang mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 26 November 2020 sekitar pukul.11:30 WIB. Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Cilandak, setelah putri Jeremy, Alex mengeluh barang-barangnya telah hilang.

“Tersangka merupakan ART sepasang suami istri yang baru bekerja di rumah korban selama tiga minggu dan setelah kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di kontrakannya di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Iskandar

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berharga berupa tas merk Gucci senilai Rp80 juta, sepasang perhiasan anting emas, anting emas berlian, sepatu merk Adidas, jaket milik Axel Mathew, dua Lipstik dan sepeda motor Honda Beat bernopol G 4061 NO adalah milik pelaku.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Adapun modus yang dilakukan tersangka mencari celah untuk mencuri barang berharga milik majikannya saat bersih-bersih dikamar korban. Ketika dilihat suasana lengang aman kedua ART itu lansung melancarkan aksinya.

Motifnya kedua pasangan pasutri, tambah AKP Iskandar, terlilit hutang sepeda motor yang menunggak. Dari pengakuan tersangka, kedua pasutri ini diberikan gaji sebesar Rp1,8 juta perbulan.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB