Harta Senilai Ratusan Juta Milik Artis Jeremy Thomas Digasak ART

- Jurnalis

Selasa, 29 Desember 2020 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Cilandak

Polsek Cilandak

BERITA JAKARTA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Metro Cilandak Jakarta Selatan, membekuk sepasang suami istri (pasutri) Asisten Rumah Tangga (ART) yang melakukan aksi pencurian harta benda berharga milik keluarga artis sinetron Jeremy Thomas senilai ratusan juta rupiah di Kawasan Jalan Cempaka Lestari Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).

Tersangka yakni Maria Lusi Tri Sityaningsih (23) dan M. Abdul Basit alias Dul (26), meringkuk di sel Mapolsek Metro Cilandak, akibat perbuatan dirinya mencuri sejumlah barang berharga milik keluarga Jeremy Thomas dan Ina Thomas.

Kapolsek Cilandak AKP Iskandarsyah didampingi Kanitreskrim AKP Komang mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada 26 November 2020 sekitar pukul.11:30 WIB. Korban melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Cilandak, setelah putri Jeremy, Alex mengeluh barang-barangnya telah hilang.

“Tersangka merupakan ART sepasang suami istri yang baru bekerja di rumah korban selama tiga minggu dan setelah kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka di kontrakannya di Kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan,” ujar Iskandar

Dia menambahkan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berharga berupa tas merk Gucci senilai Rp80 juta, sepasang perhiasan anting emas, anting emas berlian, sepatu merk Adidas, jaket milik Axel Mathew, dua Lipstik dan sepeda motor Honda Beat bernopol G 4061 NO adalah milik pelaku.

Adapun modus yang dilakukan tersangka mencari celah untuk mencuri barang berharga milik majikannya saat bersih-bersih dikamar korban. Ketika dilihat suasana lengang aman kedua ART itu lansung melancarkan aksinya.

Motifnya kedua pasangan pasutri, tambah AKP Iskandar, terlilit hutang sepeda motor yang menunggak. Dari pengakuan tersangka, kedua pasutri ini diberikan gaji sebesar Rp1,8 juta perbulan.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB