BERITA JAKARTA – Jajaran Ditres Narkoba Polda Metro Jaya bersama Satgas Merah Putih dan Direktorat Reserse Narkoha Polda Metro Jaya menyita 202 kilogram sabu dari sebuah hotel di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Dari penggerebekan tersebut, 10 orang pelaku berinisial TJ, BT, MD, AH, AP, RW, MI, ZAB, WY dan FA ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, ada kesamaan modus pengiriman narkoba ini dengan pengungkapan di wilayah Serpong, Serang dan Tangerang pada Januari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kali ini, sambung Yusri, penyeludupan narkoba ditengarai untuk mendanai kegiatan terorisme di Timur Tengah.
“Memang hasil profiling dan ada indikasi dugaan barang haram ini dipakai untuk pembiayaan terorisme yang ada di Timur Tengah,” ujar Yusri kepada awak media, Rabu (23/12/2020).
Namun, kata Yusri, penyidik masih mendalami dugaan tersebut. Penyidik masih bergerak di lapangan untuk mencari pelaku lainnya dalam jaringan ini. “Makanya tim nanti masih bergerak terus mengembangkan jaringan ini,” tuturnya.
Menurut Yusri dari pengungkapan kasus 201 kg sabu tersebut setidaknya penyidik menyelamatkan kurang dari satu juta jiwa. Pihak kepolisian masih bergerak untuk mewujudkan Jakarta Zero Narcotics.
“Dari barang bukti yang kita amankan, kita telah menyelamatkan kurang dari satu juta jiwa,” pungkasnya. (Yon)