Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Kerumunan di Petamburan

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riziek Shihab

Riziek Shihab

BERITA JAKARTA – Polisi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dalam kasus kerumunan acara pernikahan putrinya di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan status ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Selasa kemarin tanggal 8 penyidik telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP diacara akad nikah putrinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Hasil gelar perkara, sambung Yusri, polisi menyimpulkan bahwa ada 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kegiatan akad nikah putri HRS tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“5 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia saudara A, Penanggungjawab Acara MS, Kepala Seksi Acara HI, dan SL Penanggungjawab acara,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi terkait adanya kerumunan diacara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di Kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

“Pihak Habib Rizieq pun sampai kini belum juga menghadiri panggilan polisi, sehingga pihak kepolisian berencana melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan untuk memberikan keterangan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot
Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika
Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building
Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran
Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024
Segarkan Organisasi, Polda Metro Jaya Rotasi Beberapa Perwira
Operasi Lilin 2024 Akan Dimulai 21 Desember 2024 Hingga 2 Januari 2025
Pj Gubernur DKJ Jakarta Didesak Putus Kontrak PT. Moya Indonesia
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 14:44 WIB

FAJAR Bekal Gelar Aksi Desak Kapolsek Kebayoran Lama Dicopot

Jumat, 3 Januari 2025 - 15:06 WIB

Kapolda Metro Jaya Pimpin Upacara PTDH Anggota Langgar Etika

Senin, 30 Desember 2024 - 18:12 WIB

Berbau LGBT, KMI Tolak “Pride Party Jakarta” di Central Cikini Building

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:25 WIB

Soal Viral Netizen Malaysia Ngaku Diperas Saat DWP 2024 di Kemayoran

Rabu, 18 Desember 2024 - 15:08 WIB

Jelang Nataru, Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024

Berita Terbaru

Foto: Alexius Tantrajaya, SH, M.Hum

Berita Utama

Tahun 2025 Momentum Prabowo-Gibran Hukum Menjadi Penglima

Rabu, 15 Jan 2025 - 15:20 WIB

Foto: Nanang Irawan alias Gimbal (Pelaku)

Peristiwa

Polisi Tangkap Pembunuh Sandi Permana di Karawang Jawa Barat

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:40 WIB

Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar

Hukum

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Rabu, 15 Jan 2025 - 13:04 WIB