BERITA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa, Aparatur Desa dan BPD di dua Kecamatan yang berada diwilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kamis (10/12/20).
Hal itu dilakukan jajaran aparatur Kejari Cikarang Kabupaten Bekasi, untuk pencegahan wewenang dan tindak kejahatan dalam kebijakan.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan Kejari Cikarang di dua Kecamatan tersebut dihadiri para Kepala Desa, BPD, Aparatur Desa, Sekcam dan perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi, Lowberty Suseno mengatakan, kegiatan penyuluhan untuk Pemerintahan Desa di dua Kecamatan yaitu Kecamatan Cikarang Selatan dan Kecamatan Cikarang Timur diselenggarakan dengan tujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan Kepala Desa ataupun Perangkat Desa.
“Tujuan Kejari Cikarang melakukan sosialisasi hukum, pertama untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta mengurangi tindak kejahatan,” kata Seno kepada usai lakukan penyuluhan.
Penyuluhan hukum kali ini dengan tema pembinaan penyelengaraan Pemerintah dalam hukum Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2020.
“Sejauh ini yang kami ketahui tidak ada penyimpangan untuk di dua Kecamatan yang saat ini kita lakukan sosialisasi. Untuk itu, kami menekankan kesadaran, sehingga kedepannya nantinya masyarakat di dua Kecamatan tersebut khususnya Pemerintah Desa,” ujarnya Seno.
Lebih jauh Seno menjelaskan, bagi Pemdes juga perlu dipahami bahwa semua program yang menggunakan anggaran negara harus transparansi untuk informasi publik.
“Kita juga memberikan pemahaman tentang informasi publik, temen–temen media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus di diskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya,” kata Seno.
Masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan Pemerintahan Desa dan Kepala Desa serta kebijakan apa yang akan dilakukannya, semua masyarakat berhak mengetahui karena itu salah satu masuk keterbukaan informasi publik.
Tidak hanya menyampaikan tentang pemahaman hukum, dia juga mempersilahkan masyarakat dapat mengadukan terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan Pemdes dan Kepala Desa. Saat ini, Kejaksaan juga menyediakan website untuk pengaduan pelanggaran hukum.
Mekanisme regulasinya, tambah Seno, sudah jelas kita punya pelayanan, pelaporan kaitan penyalahgunaan anggaran, kita juga ada pelayanan si Jaka disitu ada WA dan Online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya.
“Yang penting ada bukti silakan laporkan kepada kami dan jangan hoaks, kalau nggak bener nanti kita di laporkan balik dengan pencemaran nama baik dan kita punya hak untuk mendapatkan informasi yang sejelas jelasnya,” pungkas Seno. (Mul)