Gugatan Banding Tuti Nurcholifah Yasin Kandas di PTTUN

- Jurnalis

Kamis, 10 Desember 2020 - 23:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 yang sudah digelar pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi 18 Maret 2020 yang lalu, telah menetapkan H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi Terpilih. Namun saah satu Calon Wakil Bupati Bekasi, Tuti Nurcholifah Yasin, menggugat Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dan Panitia Pemilihan ke PTUN Bandung melalui Perkara Nomor: 69/G/2020/PTUN.BDG.

Gugatan Tuti Yasin terhadap Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi tersebut, telah diputus tanggal 12 Agustus 2020. Amar Putusan PTUN Bandung menyatakan, gugatan Tuti Yasin tidak dapat diterima. Atas kekalahan itu, melalui Kuasa Hukumnya Adrianus Agal dan kawan-kawan, Tuti Yasin mengajukan Banding ke PTTUN Jakarta dengan Perkara Nomor: 287/B/2020/PT.TUN.JKT.

Baca Juga :  Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

“Gugatan Tuti Yasin di PTUN Bandung tidak dapat diterima, dia melakukan Banding melalui Kuasa Hukumnya dan 30 Nopember 2020 yang lalu dan putusan PTTUN Jakarta kembali memenangkan Pimpinan DPRD dan Panlih,” terang Kuasa Hukum DPRD Kabupaten Bekasi, Slamet Fitriono kepada Matafakta.com, Kamis (10/12/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Slamet melanjutkan, akta banding Kuasa Hukum Tuti Yasin tertanggal 24 Agustus 2020, kemudian dilakukan penetapan dan penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa oleh Kepala PTTUN Jakarta pada tanggal 4 Nopember 2020. Dari situlah mulai diperiksa perkara ini dan gugatan Tuti Yasin kandas di PTTUN Jakarta.

Baca Juga :  Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

“Kami belum tahu, apakah Tuti Yasin akan kembali upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi yang jelas, baik saya ataupun Kuasa Hukum Panlih Wakil Bupati Bekasi Dedi Kurniadi dan Wahyu Haryadi akan selalu siap menghadapi upaya hukum dari Tuti Yasin kepada Pimpinan DPRD dan Panitia Pemilihan,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu Anggota Panitia Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, Nyumarno dengan singkat mengatakan, DPRD Kabupaten Bekasi patuh hukum. Jadi, bagi pihak-pihak yang keberatan dan merasa kepentingan hukumnya dirugikan atas keputusan DPRD tentang Penetapan dan Pengangkatan, H. Akhmad Marjuki sebagai Wakil Bupati Bekasi terpilih silahkan ada mekanisme dan upaya hukum yang sudah diatur sesuai ketentuan perundangan. (Mul)

Berita Terkait

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi
Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   
Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    
Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   
Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris
Kejari Diingatkan Soal Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat DPRD Kabupaten Bekasi
Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri
Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:07 WIB

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Oktober 2024 - 08:00 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Lanjutkan Dugaan Gratifikasi Oknum Pejabat   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:56 WIB

Dishub: Soal Gembok Palang Parkir Ruko SNK Bukan Segel Pemerintah    

Rabu, 23 Oktober 2024 - 16:29 WIB

Warga Ruko SNK Gelar Aksi Minta Walikota Bekasi Selesaikan Konflik Parkir   

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:54 WIB

Kantor RW 18 Aren Jaya Kota Bekasi Jadi Posko Pemenangan Tri Adhianto-Haris

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

FKMPB: Seremonial Ala Jabatan Pj Bupati Bekasi Kado Dimasa Transisi

Kamis, 24 Okt 2024 - 23:07 WIB

Foto: Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH

Berita Utama

IPW dan TPDI Apresiasi KPK Usut Dugaan Korupsi Honor Hakim Agung

Kamis, 24 Okt 2024 - 22:40 WIB