Isu Pungli Alkes Covid, Salmon Minta Kemenhan Laporkan Vendor Nakal

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Peduli Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Salmon Simamora, meminta agar Kementrian Pertahanan (Kemenhan) melaporkan perusahaan-perusahaan pengadaan alat kesehatan.

Hal itu diutarakan Salmon, menyusul isu dari sorang oknum diluar jajaran Kementerian Pertahanan RI berinisial SK, disebut-sebut menjadi operator penarikan komisi proyek pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 di Kementerian yang dipimpin, Prabowo Subianto tersebut.

“Kita meminta agar Kemenhan membuat laporan kepada aparat hukum agar menyelidiki info yang menyesatkan dan bertendesi akan mengacaukan penanggulangan Covid-19,” kata Salmon.

Kabar sesat itu, sambung Salmon, memojokan Kemenhan dan membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Pertahanan menjadi takut melakukan kesepakatan kerjasama dengan para vendor dan supplier, karena takut dianggap korupsi.

“Isu ini sepertinya digulirkan vendor-vendor nakal yang sudah tidak dipakai lagi Kemenhan, karena sekarang ini kegiatan pengadaan di Kemenhan sangat ketat dan sudah tidak bisa lagi bermain main melakukan mark up,” jelasnya.

Kabar ini, merupakan upaya untuk mengacaukan program-program Pemerintah Jokowi dalam hal melakukan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan jajaran Kementrian Pertahanan untuk bisa menyediakan Alkes bagi keperluan Dinas Kesehatan Rumah Sakit yang dikelola TNI.

Sebelumnya, ada kabar yang beredar dikalangan vendor alat kesehatan SK bekerjasama dengan oknum elit Senayan berinisial SD. Keduanya, dituding memungut komisi total sekitar 40 persen dan harus diselesaikan didepan sebagai syarat Letter of intent (LOI) perusahaan tersebut agar ditunjuk sebagai pemasok Alat Kesehatan (Alkes).

Adapun rinciannya dari pungutan 40 persen itu, akan distribusikan untuk DAKO 32 persen dari nilai pagu kontrak dan dari DAKO itu dikembalikan 12 persen plus keuntungan kepada SK, karena SK yang telah mengejot waktu anggaran itu disetujui di Banggar, sehingga DAKO bersisa 20 persen. Selain 32 persen itu, ternyata ada juga jatah Rumah PATRA 8 persen.  (Yon)

 

Sumber lassernewstoday.com

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB