Isu Pungli Alkes Covid, Salmon Minta Kemenhan Laporkan Vendor Nakal

- Jurnalis

Jumat, 4 Desember 2020 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Koordinator Masyarakat Peduli Pengawasan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Salmon Simamora, meminta agar Kementrian Pertahanan (Kemenhan) melaporkan perusahaan-perusahaan pengadaan alat kesehatan.

Hal itu diutarakan Salmon, menyusul isu dari sorang oknum diluar jajaran Kementerian Pertahanan RI berinisial SK, disebut-sebut menjadi operator penarikan komisi proyek pengadaan Alat Kesehatan Covid-19 di Kementerian yang dipimpin, Prabowo Subianto tersebut.

“Kita meminta agar Kemenhan membuat laporan kepada aparat hukum agar menyelidiki info yang menyesatkan dan bertendesi akan mengacaukan penanggulangan Covid-19,” kata Salmon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabar sesat itu, sambung Salmon, memojokan Kemenhan dan membuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementrian Pertahanan menjadi takut melakukan kesepakatan kerjasama dengan para vendor dan supplier, karena takut dianggap korupsi.

“Isu ini sepertinya digulirkan vendor-vendor nakal yang sudah tidak dipakai lagi Kemenhan, karena sekarang ini kegiatan pengadaan di Kemenhan sangat ketat dan sudah tidak bisa lagi bermain main melakukan mark up,” jelasnya.

Kabar ini, merupakan upaya untuk mengacaukan program-program Pemerintah Jokowi dalam hal melakukan penanggulangan Covid-19 yang dilakukan jajaran Kementrian Pertahanan untuk bisa menyediakan Alkes bagi keperluan Dinas Kesehatan Rumah Sakit yang dikelola TNI.

Sebelumnya, ada kabar yang beredar dikalangan vendor alat kesehatan SK bekerjasama dengan oknum elit Senayan berinisial SD. Keduanya, dituding memungut komisi total sekitar 40 persen dan harus diselesaikan didepan sebagai syarat Letter of intent (LOI) perusahaan tersebut agar ditunjuk sebagai pemasok Alat Kesehatan (Alkes).

Adapun rinciannya dari pungutan 40 persen itu, akan distribusikan untuk DAKO 32 persen dari nilai pagu kontrak dan dari DAKO itu dikembalikan 12 persen plus keuntungan kepada SK, karena SK yang telah mengejot waktu anggaran itu disetujui di Banggar, sehingga DAKO bersisa 20 persen. Selain 32 persen itu, ternyata ada juga jatah Rumah PATRA 8 persen.  (Yon)

 

Sumber lassernewstoday.com

Berita Terkait

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Kapuspen TNI Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers
Bumikan Komitmen, Biantra Wiyogo Mendatangi Warga Tanah Rendah 
Apresiasi Datun Kejari Jakpus, BSI Bangun Gedung KPN
Peringati Akordia 2023, Jampidsus Ingatkan Soal Tata Kelola Anggaran
Kajari Jakbar “Fakta Empiris Tindak Pidana Korupsi Membahayakan Negara”
Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB