BERITA BEKASI – Kepala Bidang Pelayanan Perizinan Pembangunan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi Mursidi membantah terkait pemberitaan yang menyebut reklame videotron yang berlokasi dilahan Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, tidak membayar pajak.
“Sudah beres kok pajak videotronnya dibayar tanggal 23 Juli 2019 Produk Mitrasindo Jayatama dengan jangka waktu tayang 5 September 2019 hingga 4 September 2020,” terang Mursidi kepada Matafakta.com, Jumat (4/12/2020).
Selanjutnya, sambung Mursidi pembayaran tanggal 14 Oktober 2020 dengan jangka penayangan dari 5 September 2020 hingga 4 Sepetember 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Roy pun menegaskan, justru terkait pajak realisasi pajak dari sektor reklame hingga tanggal 3 Desember 2020 mencapai 121,4 persen.
Ini kata Mursidi, merupakan capaian sejarah karena ditengah pandemi Covid-19 ini agak susah mencari pengiklan dari sektor reklame.
“Iya kalau bicara capaian pajak reklame. Realisasi pajaknya sampai dengan tanggal 3 Desember 2020 mencapai 121.42 persen, ini sejarah di DPMPTSP Kota Bekasi,” ucap Roy sapaan akrab Mursidi bangga.
Dirinya berharap kerjasama dengan media bisa membantu mengawal proses capaian pajak reklame untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi.
“Sinergitas dan peran media untuk terus membantu mengawal proses capaian pajak reklame yang lebih baik guna membantu peningkatan PAD Kota Bekasi,” pungkasnya. (Hasrul)