BERITA BEKASI – Reklame jenis videotron yang berada di lokasi lahan DPD Golkar Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani dipertanyakan ijin dan pembayaran pajaknya. Pasalnya, lahan yang hingga kini masih berpolemik tersebut perlu diaudit pembayaran pajaknya selama 2 tahun sebelumnya.
“Izin reklame tersebut diduga tidak jelas termasuk pembayaran pajaknya, kalau mau tahu tanya aja salah satu elit DPD Golkar Kota Bekasi,” ucap salah satu kader Golkar Kota Bekasi yang tidak bersedia disebut namanya saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis (3/11/2020).
Dia juga menyatakan bahwa, informasi yang berkembang di Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, reklame tersebut sudah selesai proses perpanjangan izinnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya sudah beres (perpanjangan izin) itu,” tandasnya dengan berpesan untuk konfirmasi ke Bidang Perizinan di DPMPTSP Pemkot Bekasi.
Menanggapi hal itu, Aktifis Mahamuda Bekasi Raya, Hasan Basri meminta Anggota DPRD Kota Bekasi khususnya Komisi III untuk meengaudit hasil reklame videotron khususnya diseluruh Kota Bekasi.
Menurut Hasan, selama ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame irasional dengan fakta dilapangan.
“Itu dari reklame jenis videotron. Apalagi yang jenis bilboard itu diduga banyak pembayaran pajaknya masuk ke kantong pribadi,” pungkas Hasan yang berjanji akan menurunkan aksi massa di dinas perizinan kalau persoalan tersebut tidak diselesaikan. (Edo)