BERITA BEKASI – Pemerhati Lingkungan, Asep Saipul Anwar, soroti hasil rapat terkait pengelolaan Bank Sampah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak pengelola Bank Sampah, Benteng Kreasi, Fajar Paper dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“Setelah kami kaji, evaluasi dan verifikasi, kami menemukan hasil rapat tersebut ada aturan yang tidak sesuai dengan peruntukan Bank Sampah yang dikelola Perusahaan PT. Indonesia Waste Management Solution (IWMS), anak perusahaan dari PT. Xaviera Global Synergy (XGS),” terang Asep kepada Matafakta.com, Selasa (1/12/2020).
Dikatakan Asep, berdasarkan Permen LH Nomor:13 Tahun 2012 Pasal 7 ayat (1) bahwa, kegiatan 3R yakni, Reduce (kurangi), Reuse (gunakan kembali), Recycle (daur ulang) melalui Bank Sampah dilaksanakan, a. Menteri, b. Menteri terkait lainnya, c. Gubernur, d. Bupati atau Walikota dan e. Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Pasal 8-nya, menyebutkan, kelembagaan Bank Sampah dapat berbentuk Koperasi atau Yayasan. Jadi, tidak ada dalam Permen LH Nomor: 13 tahun 2012 itu yang menyebutkan perusahaan,” jelas Asep.
Lebih jauh, Asep mengatakan, bahwa perusahaan milik HY selaku pihak pengelola Bank Sampah, tidak menjalankan Pasal 5 dan Pasal 6 pada Permen LH Nomor: 13 Tahun 2012 tersebut.
“Bank Sampah itu, tidak diperkenankan mengelola limbah Industri dalam hal ini limbah perusahaan kertas PT. Fajar Surya Wisesa atau Fajar Paper,” tegasnya.
Di Permen LH itu, sambung Asep, menyebutkan bahwa, kegiatan 3R dilaksanakan terhadap sampah rumah tangga dan sejenis sampah rumah tangga.
“Sesuai Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2008 bahwa 3 bulan sebelum beroperasi kegiatan usaha harus berizin. Ini beroperasi akhir November, tapi izin masih mengurus,” ungkapnya.
Apalagi, kata Asep, Bank Sampah yang terletak di Kampung Ketapang, RT001/RW02, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat itu, belum mengantongi izin dari Kepala Daerah.
Oleh karena itu, lanjut Asep dia meminta aktivitas pengelolaan Bank Sampah PT. IWMS segera dihentikan sampai mendapatkan status yang jelas kelembagaan yang digunakan, Bank Sampah atau Industri mengelola limbah.
Selain itu, Asep juga meminta agar PT tersebut taati aturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan apapun di lokasi pemilahan, karena belum melengkapi izin dan mengkaji ulang mengingat lokasinya berada di permukiman bukan dilahan Industri.
“Apabila kegiatan Bank Sampah itu tetap dijalankan, maka akan mencoreng wibawa Pemerintah Kabupaten Bekasi dan mengangkangi Permen LH Nomor: 13 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pencemaran dan Pemulihan Lingkungan Hidup, Suciati Dewi mengatakan, Bank Sampah Benteng Kreasi, tidak memiliki izin pengelolaan limbah non-B3.
“Bank Sampah itu, tidak punya izin pengelolaan limbah non-B3,” jelasnya singkat ketika dimintai keterangan terkait perusahaan pengelolaan sampah tersebut.
Sebelumnya, Kasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Mulnadiantoro menjelaskan, pihaknya hanya berada pada ranah Pamongpraja, apabila Bank Sampah itu tidak mengurus izin sesuai ketentuan, maka berpotensi disegel secara permanen.
“Bank Sampah menerima limbah itu baru. Gak ada B3. Saya sudah liat di videonya ngak ada B3. Nanti kita akan cek langsung ke lapangan. Kita ranahnya masalah K3, ketertiban. Kalau UU Lingkungan Hidup ada di Dinas Lingkungan Hidup,” pungkasnya. (Hasrul)