Polisi Ciduk Teman Juan, Pembantai Kakak Kandung di Depok

- Jurnalis

Jumat, 27 November 2020 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran anggota Subnit Reskrim Polres Metro Depok membekukHaerudin (18) yang telah membunuh kakak kandungnya berinisial D di Kawasan Depok dan menguburnya dikontrakannya. Khaerudin merupakan rekan Juan yang sama-sama membunuh MS di daerah Bogor dan menguburnya di kebun belakang rumah Juan.

“Tersangka H (18) diamankan di Kawasan Kampung Parigi, Ciseeng, Bogor pada 19 November kemarin. Sedangkan tersangka J ditangkap dan ditangani Polres Metro Depok,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/11/2020).

Menurutnya, Haerudin merasa sakit hati terhadap MS yang memiliki kelainan jiwa dan kerap mengoral seks kelaminnya saat dia tengah tidur. Adapun Haerudin pernah bekerja pada MS sejak tahun 2019 hingga Februari 2020 lalu sebagai penjaga warung.

“H ini sakit hati pada korban karena kerap mendapatkan perlakuan asusila. H ini juga membantu menyiapkan alat-alat untuk menguburkan korban D sebelumnya saat tersangka J melakukan pembunuhan terhadap kakaknya,” tuturnya.

Dia menerangkan, saat Juan membunuh kakaknya, D di Depok, dia melakukannya seorang diri, hanya saja saat menguburkan jenazah D, Haerudin membantu menyiapkan peralatan penguburannya. Sedangkan saat menghabisi nyawa MS di daerah Bogor, Juan dan Haerudin melakukannya secara bersama-sama, termasuk penguburannya.

“H ini memukul MS menggunakan potongan besi rangka sepeda motor dan J memukul dengan knalpot bekas hingga meninggal dunia. Keduanya membunuh MS pada tanggal 27 Agustus lalu pasca J ini membubuh Kakaknya di Depok,” katanya.

Kini, Haerudin pun dikenakan dengan pasal berlapis sebagaimana tersangka Juan. Adapun pasalnya, yakni Pasal 340 KUHP Jo pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke- 4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB