Sudah Sesuai Prosedur, Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik

- Jurnalis

Rabu, 25 November 2020 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Pengamat Ilmu Hukum Anggraeny Haryani Putri menyatakan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi dengan sisa masa jabatan periode 2017-2022, sudah sesuai prosedur yang berlaku. Hasilnya, Akhmad Marjuki menjadi sosok yang seharusnya ditetapkan menempati jabatan tersebut.

Anggi sapaan akrabnya mengatakan, proses selanjutnya terkait pemilihan itu menunggu hasil keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang sudah dirampungkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

“Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh,” katanya kepada Matafakta.com, Rabu (25/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggi menerangkan, pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2005, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilbup dan Pilwalkot, menjadi UU Pasal 176 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pasal 24 ayat 3.

“Selain itu, jabatan yang sudah kosong diatas 18 bulan, maka kewenangan pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah jelas menjadi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Perempuan yang juga dosen aktif di Universitas Bhayangkara Bekasi ini mengatakan, dalam PP Nomor 12 Tahun 2018 juga disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Bupati atau Wakil Bupati. Apalagi, pemilihan Bupati atau Wakil Bupati diatur oleh Tata Tertib DPRD.

Sehingga, Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bekasi, tidak dapat dipisahkan dari proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

Baca Juga :  Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

“Sesuai prosedurnya, DPRD juga sudah mengkonsultasikan Tata Tertib, dengan Pemprov Jabar dan sudah disahkan jauh sebelum adanya pemilihan,” jelas dia.

Anggi juga menafsirkan, bahwa dalam perjalanannya terdapat pendapat hukum yang berbeda yang akhirnya memunculkan polemik di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, kondisi tersebut dipicu sikap Bupati Bekasi yang tak kunjung mengusulkan nama calon Wakil Bupati Bekasi.

Ditambahkan Anggi, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 176 ayat 2 disebutkan, bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung Bupati mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati.

“Kalau Bupati tak mendaftarkan calon Wakil Bupati pada masa pendaftaran, hal itu tidak ada aturannya, baik di UU maupun PP. Artinya, ada kekosongan hukum,” paparnya.

Menurut dia, kemungkinan terjadinya kondisi Bupati tidak mengusulkan nama calon pendampingnya tersebut, sebenarnya sudah dikonsultasikan juga kepada Pemprov Jabar jauh hari sebelum Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 digelar.

“Kita harus ingat, dalam Tata Tertib DPRD Pasal 41 ayat 4 disebutkan, bahwa dalam hal Bupati tidak mendaftarkan calon Wakil Bupati, maka Panlih harus melaporkannya ke DPRD Kabupaten Bekasi dan di Pasal 41 ayat 5 juga disebutkan Panlih harus melaporkannya kepada Gubernur Jabar,” paparnya.

Baca Juga :  Tak Ajukan Penyertaan Modal, PT. Migas Kota Bekasi Berikan PAD Miliaran Rupiah

Dijelaskan dia, Panlih telah melaporkan kondisi tersebut kepada pimpinan dan seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bekasi, serta seluruh partai pengusung dengan menyepakati, bahwa proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, tetap dilanjutkan yang diikuti dua calon, tanpa melalui Bupati Bekasi hingga akhirnya terpilihlah, Akhmad Marjuki.

“Panlih atau DPRD yang sudah mengundang seluruh Parpol pengusung, Partai Golkar, PAN, NasDem dan Hanura, termasuk Bupati Bekasi. Jadi, sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

“Sebenarnya mereka (DPRD) selain mengikuti sesuai aturan. Mereka juga melakukan musyawarah. Karena di ilmu hukum juga ada kesepakatan didalam musyawarah,” tambah dia.

Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.

“Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.

Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 Anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon Wakil Bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin. (Mul)

Berita Terkait

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin
Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket
Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi
Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis
Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  
FKMPB: Siapa Bertanggung Jawab Soal ADD Desa Serang Ciksel?
FKMPB: Kekuasaan Bermain di Desa Sumberjaya dan Desa Serang Ciksel
Soal Jabatan Kades Serang, Pemkab Bekasi Kangkangi Putusan Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 21:35 WIB

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 November 2024 - 20:37 WIB

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 November 2024 - 14:49 WIB

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Jumat, 22 November 2024 - 11:36 WIB

Jelang 27 November, Panwascam Karang Bahagia Gelar Rakernis

Kamis, 21 November 2024 - 13:38 WIB

Soal Kades Serang, JNW: Luar Biasa Pemkab Bekasi Ngelawan Putusan Pengadilan  

Berita Terbaru

Duet Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024

Seputar Bekasi

Diterpa Isue Miring Tak Pengaruhi Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin

Sabtu, 23 Nov 2024 - 21:35 WIB

Foto: Heri Koswara & Sholihin

Seputar Bekasi

Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Heri Koswara-Sholihin Terus Meroket

Sabtu, 23 Nov 2024 - 20:37 WIB

Foto: Saat Petugas Kepolisian Melakukan Olah TKP di Lokasi Kejadian di Depan Gedung PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ini kata Terduga Pelaku Penganiaya Wartawan di Depan Gedung PWI Bekasi

Sabtu, 23 Nov 2024 - 14:49 WIB