BERITA BEKASI – Kejadian memalukan dialami NH (45), warga Kampung Cakung, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat. Korban (NH), merupakan Ibu dari dua anak perempuan yang mengalami tindakan pelecehan dari mantan suaminya, RS (50).
Kepada Matafakta.com, NH menceritakan kisah memalukan yang dialaminya setelah menggugat cerai suami pada tahun lalu. NH, kerap mendapat berbagai ancaman dari RS, termasuk pelecehan terhadap dirinya dengan disebarkannya foto-foto tak senonoh dibeberapa tempat.
“Sejak bulan Agustus 2019, mantan suami saya sudah mengancam akan menyebarkan foto syur saya kalau tidak mau kembali rujuk,” kata NH usai membuat laporan di Polrestro Bekasi Kota, Senin (23/11/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata, sambung NH, bukan sekedar ancaman yang keluar dari mulut RS, tapi foto syur tersebut, sudah disebar pada bulan yang sama dengan cara ditempel dibeberapa lokasi.
“Dia menempelkan foto di tembok-tembok rumah tetangga saya dan menyebarkan ke rumah saudara-saudara saya serta menyebarkan juga di grup WA,” ungkapnya.
Bukan hanya itu, NH melanjutkan, pelaku juga menunjukan foto tak senonoh kepada guru-guru tempat dua anaknya sekolah. NH mengaku, malu dan merasa dilecehkan dengan tindakan mantan suaminya itu.
“Dia minta balikan bang, saya ngak mau karena dia sering main perempuan buang-buang uang untuk perempuan,” imbuhnya sedih.
Merasa dipermalukan, NH kemudian meminta bantuan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi, untuk pendampingan melaporkan mantan suaminya tersebut ke polisi.
“Jelas malu saya campur sakit hati. Karena, dia sudah menyebarkan foto-foto saya, termasuk ke sekolah anak saya. Jelas mempengaruhi psikologis anak,” tandasnya.
Kepala Divisi Litigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Agus Budiono mengatakan, pihaknya baru selesai membuat laporan polisi mendampingi NH yang sudah dipermalukan mantan suaminya RS ke Polrestro Bekasi Kota.
“Kasusnya sekarang tengah ditangani Krimsus dan bisa dinyatakan pelanggaran ITE. Karena, selain ditempel ditembok-tembok tetangga juga disebarkan melalui akun facebook,” kata Agus.
Agus berharap, Polrestro Bekasi Kota bisa segera melakukan tindakkan hukum atas perbuatan yang memalukan ini. Terlebih lagi, pelapor NH dengan RS mantan suaminya, pernah hidup bersama selama 16 tahun.
“Jangan begitulah, kan sudah pernah hidup bersama selama 16 tahun, masa dipermalukan begitu. Psikologis anak juga kan harus dijaga kasian. Mantan suaminya ini, salah satu anggota Ormas juga,” pungkasnya. (Indra)