Peras Penghuni Apartemen, Polisi Gadungan Dicomot Buser

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk lima orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku sebagai anggota polisi reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dengan memakai atribut kepolisian. Kelima tersangka yakni, AD, MI, RS, K dan ZA, Rabu (18/11/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berinisial NB membuat laporan polisi bahwa dia habis mengalami pemerasan di Apartemennya di Kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Modus pemerasan itu, kata korban, dengan melakukan penggerebekan yang datang dengan sejumlah orang yang mengaku-aku sebagai anggota polisi reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di Apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya,” kata Jimmy, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, pelaku mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi bila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan. Saat beraksi, pelaku memakai atribut kepolisian yang dibelinya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, termasuk KTA palsu dan borgol mainan diotaki oleh AD.

“Pelaku AD ini, awalnya mencari calon korbannya secara acak lokasi melalui media sosial. Setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan disuatu tempat,” ungkap Jimmy.

Saat bertemu, sambung Jimmy, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas atau tidak. Lalu, AD bersama pelaku lainnya, mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya tersebut.

“Pihak kepolisian, setelah mendapat laporan korban, segera menindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, kelima pelaku itu lantas ditangkap dilokasi berbeda di Kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, tambah Jimmy, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan dan ATM korban.

“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB