Polisi Periksan Dugaan Pelanggaran Prokes Pernikahan Putri HRS

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Polda Metro Jaya (PMJ) bakal memanggil Imam Besar Fron Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 malam.

“Pelan-pelan ya, semua kan berproses,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat menjawab pertanyaan awak media soal rencana meminta keterangan dari HRS, Selasa (17/11/2020).

Yusri menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap 14 orang. Dari undangan itu, ada sembilan orang yang telah diminta keterangan pada hari ini.

Kesembilan orang itu diantaranya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat, Kabiro Hukum DKI, Kepala KUA Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT dan RW, Kasatpol PP serta Bhabinkamtibmas.

“Ada beberapa yang minta diundur besok. Seperti saksi nikah. Karena kita ada tiga elemen yang diklarifikasi di sini. Pertama, dari pemerintah daerahnya, lalu panitia penyelenggaranya dan nanti ada saksi-saksi tamu yang hadir yang kita lakukan klarifikasi,” jelas Yusri.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menambahkan, undangan klarifikasi yang diberikan, bertujuan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

“Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti, nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikkan ke penyidikan. Proses penyidikannya berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya,” pungkas Tubagus. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB