Gertak Polisi Pakai Pistol Korek Api Bandit Tewas Dibedil

- Jurnalis

Selasa, 17 November 2020 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga pelaku pencurian terhadap nasabah bank. Mereka berinisial SG, DA dan DAP.

Kabid Humas PMJ, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam melakukan aksinya para pelaku berkomplotan enam orang. Mereka memiliki peran masing-masing saat melakukan aksinya.

“Polisi berhasil mengamankan SG yang berperan sebagai eksekutor, DA berperan sebagai pengamat di dalam bank dan DAP tugasnya sebagai joki yang mengikuti korban,” ujar Yusri kepada awak media, Selasa (17/11/2020).

Sementara, sambung Yusri, tiga pelaku AL, R dan B bertugas sebagai joki dan penggambar lokasi masih dalam pengejaran polisi. Modus para pelaku, mengintai calon korban di dalam bank dengan berpura-pura sebagai nasabah.

“Jika ada orang yang mengambil uang dalam jumlah banyak, mereka akan menghubungi kelompoknya yang telah menunggu di luar,” ungkap Yusri.

Setelah korban keluar bank, ada yang menaruh paku yang sudah dimodif di bawah ban mobilnya. Maka saat korban jalan ban mobilnya akan bocor. Saat korban turun maka akan langsung dieksekusi.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di Kawasan Bekasi. Saat terakhir kali beraksi, pelaku berhasil menggasak uang korban sebesar Rp40 juta,” jelasnya.

Sementara, total uang selama mereka beraksi jika dikalkulasi ada sekitar Rp100 juta. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, saat hendak diamankan, tersangka berinisial SG mencoba mengancam petugas dengan korek api berbentuk pistol. Tidak mau ambil risiko, petugas terpaksa menembak SG.

SG tambah Yusri, sempat dilarikan ke rumah sakit, namun saat dalam perjalanan pelaku meninggal dunia. Saat ini jenazah pelaku masih berada di RS Polri Kramat Jati.

“Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti jaket, korek api berbentuk pistol, sejumlah ponsel dan sepeda motor. atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB