Polri Tangani 233 Kasus Tindak Pidana Akibat Pengaruh Miras

- Jurnalis

Sabtu, 14 November 2020 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Polri mengungkap selama tiga tahun kasus tindak pidana akibat pengaruh minuman keras (miras) yang ditangani semua Polda, menurut catatan Mabes Polri mencapai sebanyak 233 kasus.

Kasus tindak pidana tersebut mulai kasus perkosaan hingga berbagai macam kasus tindak kejahatan lainnya. Hal tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus akibat miras beralkohol tersebut ditangani dalam rentang waktu tahun 2018 sampai November 2020.

“Memang dalam beberapa kasus tindak pidana banyak yang dilatarbelakangi karena pengaruh alkohol. Data dari biro operasional Polri, perkara pidana karena miras sebanyak 223 kasus,” ujar Argo, Jumat (13/11/2020).

Terkait pro kontra di masyarakat tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) larangan minuman beralkohol, Argo tidak ingin menanggapinya karena hal itu ranahnya Legislatif.

“Dari hasil pemeriksaan kasus, misalnya pelaku pemerkosaan saat diperiksa ternyata pelakunya positif terpengaruh menggunakan miras beralkohol,” tuturnya.

Hingga kini, RUU membahas RUU Larangan minuman beralkohol masih berlangsung. RUU tersebut usulan dari sejumlah fraksi di Baleg DPR, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra.

Dimana dalam RUU itu, orang yang mengkonsumsi alkohol bisa dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB