Polisi Bekuk Pemalak di Pinggir Rel Kereta Tanjung Priok

- Jurnalis

Senin, 9 November 2020 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko

BERITA JAKARTA – Kawanan bandit jalanan tersangka kasus pemalakan di pinggir Rel kereta api kota Bahari l, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dibekuk polisi sesaat setelah melancarkan aksinya pada 4 November 2020 lalu, sekitar pukul 19.20 WIB. Adapun kawanan bandit tersebut berjumlah 7 orang.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko mengatakankan, dari 7 bandit pemalak tersebut, 6 orang berhasil diciduk dengan inisial MI (25), IE (21), S (22), MA (18), U (31), D (30) dan 1 lainnya AB (22) masih dalam pengejaran.

Sudjarwoko menjelaskan, kejadian bermula ketika korban MPW (30) mengendarai sepeda motornya melintas di rel di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang tidak jauh dari tempat nongkrong para kawanan bandit tersebut.

Kemudian, korban diberhentikan oleh tersangka berinisial S (22) yang lalu ke 5 tersangka lain mengelilingi korban dan meminta dengan paksa barang miliknya pria apes tersebut. Namun korban bersikukuh tidak mau memberikannya.

“Tersangka S kemudian menarik kerah baju korban. Sementara, tersangka IE berkata ‘kasih aja’, dari pada dibacok lho..!!,” kata Djarwoko kepada awak media di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (9/11/2020).

Kemudian, sambung Djarwoko, tersangka MI dan D menggeledah saku celana korban MPW (30) dan berhasil mendapatkan 1 unit HP Merk Oppo, warna hitam dan uang tunai Rp600 ribu.

Setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan menceritakan kejadian apes yang menimpanya kepada kakak laki-lakinya dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek MetroTanjung Priok pada malam itu juga.

“Setelah menerima laporan Polisi langsung melakukan pengejaran di lokasi tersebut dan ke 5 bandit jalanan ini bisa diamankan dan masih berada di TKP,” jelasnya.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP Merk Oppo type A57 warna hitam dan sebilah clurit.

“Atas perbuatannya kawanan bandit jalanan tersebut dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB