Pandemi, PT. Marimas Tak Ijinkan Karyawan Perjalanan Keluar Daerah

- Jurnalis

Minggu, 8 November 2020 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT. Marimas

PT. Marimas

BERITA SEMARANG – Dalam mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, PT. Marimas Putera Kencana (MPK) menerapkan kebijakan khusus terhadap seluruh tamu dan karyawan.

Koordinator HR & GA PT. Marimas Putera Kencana, Supar menyampaikan, manajemen akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh setiap karyawan dan tamu yang berkunjung memasuki lokasi pabrik dan kantor PT. Marimas Putera Kencana.

Bagi karyawan atau tamu yang terdeteksi suhu tubuhnya diatas normal (37 derajat) tidak di ijinkan memasuki area pabrik atau kantor.

“Karyawan dan tamu wajib mencuci tangan dengan hand sanitizer yang sudah disediakan di masing masing area, sebelum masuk ke area produksi dan kantor,” ujar Supar kepada Matafakta.com, Sabtu (7/11/2020).

Selain itu, pimpinan di masing-masing bagian diwajibkan untuk memantau kondisi kesehatan karyawan yang ada dibawah koordinasinya.

“Apabila ada karyawan yang mengalami demam, wajib berkoordinasi dengan HRD untuk dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat untuk dilakukan pemerikasaan awal, sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku,” kata Supar.

Disampaikan, untuk karyawan yang menunjukkan gejala demam harus segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan masing-masing, dan jika dibutuhkan minta surat istirahat dirumah.

Sementara itu bagi karyawan yang baru sembuh dari demam apabila masuk kerja kembali, wajib melapor ke atasan langsung atau HRD (wajib selalu menggunakan masker selama 14 hari).

“Karyawan diwajibkan untuk selalu mencuci tangan sebelum dan setelah memulai aktivitas kerja. Dan untuk aktivitas bersalaman antar karyawan sementara ditiadakan,” tukasnya.

Selama pandemi Covid-19, karyawan tidak diperkenankan melakukan perjalanan pribadi keluar daerah. Apabila melakukan perjalanan keluar daerah, karena penempatan dari perusahaan.

Jika di penempatan rumah tinggal karyawan berada diluar daerah penempatan, maka yang bersangkutan harus mengajukan ijin untuk mendapat persetujuan dari Kepala Departemen atau atasan langsung yang ditunjuk dan diketahui HRD.

“Setiap karyawan diwajibkan memakai masker dalam melaksanakan tugas selama berada di tempat kerja maupun area kerja,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB