Puluhan Kali Nyomot Motor, Satu Pelaku Didor Anggota Resmob PMJ

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2020 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk MJ (20) dan A (26) pelaku pencuri spesialis sepeda motor puluhan kali. MJ dan A ditangkap, Kamis 5 November 2020 di Jalan Perempatan Solong Tenjo, Curug, Kabupaten Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pelaku mempunyai peran masing-masing MJ sebagai pemetik dan A sebagai joki. Mereka kerap beraksi di Kawasan Tangerang dan tidak segan-segan melukai korbannya.

“Saat dilakukan penangkapan MJ melakukan perlawanan dan mengeluarkan senjata api. Dengan sigap petugas memberi tindakan tegas dan terukur. Saat pelaku di bawah ke rumah sakit, pelaku meninggal dunia,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Yusri, modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasarannya sepeda motor yang sedang terparkir di halaman dalam keadaan sepi.

“Ketika pelaku sudah menemukan sepeda motor yang akan dijadikan sasarannya, selanjutnya 1 pelaku turun mendekati sepeda motor dan pelaku lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi,” ujar Yusri.

Lanjut Yusri, kronologinya pada 5 November 2020 korban yang memarkir sepeda motor di depan rumah dengan kondisi stag dikunci dan pagar rumah juga terkunci. Mengetahui sepeda motornya hilang, korban langsung melapor ke Polisi.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

“Atas laporan korban, Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka,” kata Yusri.

Barang bukti yang berhasil diamankan 1 golok bergagang warna coklat, 1 kunci Letter T, 2 mata kunci T, 1 senjata api rakitan dan 3 proyektil peluru, 1 unit handphone, serta 2 unit sepeda motor.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor.12 Tahun 1951 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB