PMJ Bakal Periksa Laporan Hukum Sasar Riziek Shihab

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2020 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riziek Shihab

Riziek Shihab

BERITA JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bakal memeriksa sejumlah laporan kasus hukum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Riziek Shihab, nyusul kabar kepulangannya ke Indonesia.

“Memang banyak ya laporan polisi terkait Rizieq, nanti akan saya cek,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2020).

Meski begitu, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut, termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kepolisian bakal berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan status kasus-kasus hukum Riziek.

“Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” kata Awi.

Setidaknya ada dua laporan polisi terhadap Riziek di Polda Metro Jaya yang belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya.

Pertama laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu.

Laporan itu terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Riziek mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.

Kemudian, ditahun 2017, Riziek dilaporkan sejumlah warga Solidaritas Merah Putih terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial.

Dalam laporan itu, Rizieq dianggap telah menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Riziek juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.

Selain dua laporan yang tak tahu nasibnya kini, sejumlah kasus yang menjerat Riziek juga telah dihentikan pihak kepolisian.

Kasus-kasus tersebut antara lain, dugaan penghinaan Pancasila dan dugaan konten pornografi bersama Firza Husein. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB