BERITA JAKARTA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, bakal memeriksa sejumlah laporan kasus hukum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Riziek Shihab, nyusul kabar kepulangannya ke Indonesia.
“Memang banyak ya laporan polisi terkait Rizieq, nanti akan saya cek,” kata Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Kamis (5/11/2020).
Meski begitu, Yusri enggan berkomentar lebih jauh terkait laporan kasus hukum tersebut, termasuk, apakah ada kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pentolan FPI itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, kepolisian bakal berkoordinasi lebih lanjut terkait dengan status kasus-kasus hukum Riziek.
“Kalau status perkaranya HRS, kami sedang koordinasikan. Bagaimana nanti hasilnya, tentu kami tunggu dari penyidik,” kata Awi.
Setidaknya ada dua laporan polisi terhadap Riziek di Polda Metro Jaya yang belum diketahui bagaimana kelanjutan proses hukumnya.
Pertama laporan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya tahun 2016 lalu.
Laporan itu terkait ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Jakarta. Dalam ceramahnya itu, Riziek mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?”.
Kemudian, ditahun 2017, Riziek dilaporkan sejumlah warga Solidaritas Merah Putih terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antar kelompok (SARA) melalui media sosial.
Dalam laporan itu, Rizieq dianggap telah menyinggung soal mata uang berlogo ‘palu-arit’. Tak hanya itu, Riziek juga disebut telah memfitnah Presiden Joko Widodo sebagai seorang komunis.
Selain dua laporan yang tak tahu nasibnya kini, sejumlah kasus yang menjerat Riziek juga telah dihentikan pihak kepolisian.
Kasus-kasus tersebut antara lain, dugaan penghinaan Pancasila dan dugaan konten pornografi bersama Firza Husein. (Yon)