BNNP Jateng Ungkap Peredaran Narkotika Bentuk Permen

- Jurnalis

Rabu, 4 November 2020 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Badan Nakotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap kasus peredaran narkotika jenis baru yang bentuknya mirip permen yang di dalamnya mengandung THC.

Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menyampaikan, THC adalah senyawa utama yang terdapat di dalam tanaman ganja.

“Kalau dikonsumsi efeknya bisa membuat halusinasi,” kata Benny di Kantor BNNP Jateng, Rabu (4/11/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi tentang paket yang diduga narkotika dari Amerika yang dikirim ke Indonesia melalui Kantor Pos.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

“Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari BNNP Jateng, Tim Bea & Cukai Kanwil Jateng-DIY dan Tim Kantor Tanjung Emas melakukan operasi bersama daIam bentuk controlled delivery.

Selanjutnya, pada 26 Oktober 2020 sekira pukul 16.00 WIB, tim gabungan menangkap seseorang berinisial HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan.

“Tersangka ditangkap sesaat setelah menerima paket barang kiriman dari Amerika,” kata Benny.

Menurutnya, paket tersebut di dalamnya berisi 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Sementara itu, HNF mengaku mendapatkan kiriman paket dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya HNF pernah tinggal di Amerika. Pengakuan HNF, barang tersebut masih dikonsumsi pribadi.

Atas perbuatànnya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB