Pelaku Residivis Perampok Ponsel Second Dilumpuhkan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dua perampok jalanan yang biasa beraksi di Tambora Jakarta Barat akhirnya tertangkap. Keduanya, ditangkap setelah merampas sebanyak 23 handphone (HP) milik seorang korban.

Kedua perampok itu, berinisial AJ (38) warga Jembatan V, Tambora dan S (51) warga Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruq Rozi mengungkapkan, berawal kejadian pada, Senin 2 November 2020, saat itu telah terjadi kasus pencurian handphone second berbagai merk yang dilakukan para pelaku.

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan memasukkan ponsel itu ke dalam karung plastik. Kemudian para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai B (DPO).

Beruntung, diwaktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban pencurian.

“Mendapati laporan yang dimaksud, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara,” ungkap Kompol Faruk, Selasa (3/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus Narkoba dan perampokan serta diketahui para pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan menggunakan narkoba

Sementara, Kanit Reskrim Polsek, Tambora AKP Suparmin menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur bergagang besi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kata Suparmin, ada barang bukti lain yakni sebilah celurit berada di rumah pelaku B.

Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman B, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, terpaksa AJ diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku AJ mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 365 KUHP,” pungkas Suparmin. (Usan)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB