Pelaku Residivis Perampok Ponsel Second Dilumpuhkan Polisi

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Dua perampok jalanan yang biasa beraksi di Tambora Jakarta Barat akhirnya tertangkap. Keduanya, ditangkap setelah merampas sebanyak 23 handphone (HP) milik seorang korban.

Kedua perampok itu, berinisial AJ (38) warga Jembatan V, Tambora dan S (51) warga Rawa Bebek Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moh Faruq Rozi mengungkapkan, berawal kejadian pada, Senin 2 November 2020, saat itu telah terjadi kasus pencurian handphone second berbagai merk yang dilakukan para pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku melancarkan aksinya dengan cara mengancam menggunakan sebilah clurit. Setelah berhasil mengambil ponsel, pelaku S mengumpulkan dan memasukkan ponsel itu ke dalam karung plastik. Kemudian para pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarai B (DPO).

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Beruntung, diwaktu yang bersamaan, piket Reskrim pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suparmin dan Panit Reskrim Ipda I Gusti Ngurah Astawa yang kebetulan sedang melintas mendapati laporan dari korban bahwa dirinya menjadi korban pencurian.

“Mendapati laporan yang dimaksud, anggota langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkap 2 pelaku AJ dan S di Pasar Cipluk Penjaringan Jakarta Utara,” ungkap Kompol Faruk, Selasa (3/11/2020).

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus Narkoba dan perampokan serta diketahui para pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan menggunakan narkoba

Sementara, Kanit Reskrim Polsek, Tambora AKP Suparmin menjelaskan, adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan antaranya 23 unit ponsel berbagai merk, sebilah sangkur bergagang besi dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

Baca Juga :  LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kata Suparmin, ada barang bukti lain yakni sebilah celurit berada di rumah pelaku B.

Namun, ketika dibawa ke tempat kediaman B, pelaku AJ berusaha berontak untuk melarikan diri dari kawalan petugas, terpaksa AJ diberikan tindakan tegas dan terukur sebanyak 1 kali dan mengenai kaki sebelah kiri.

“Pelaku AJ mencoba melarikan diri, sehingga terpaksa kami memberikan tindakan tegas dan terukur. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 365 KUHP,” pungkas Suparmin. (Usan)

Berita Terkait

LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB