Nyongkel Motor, Dua Maling Dihajar Masa di Gading Serpong

- Jurnalis

Senin, 2 November 2020 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKP Muharom Wibisono

AKP Muharom Wibisono

BERITA JAKARTA – Dua pelaku maling motor berinisial FI dan S, dua dari empat pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dihajar massa usai kepergok mencuri sepeda motor di Depan Giant, Kawasan Gading Serpong, Tangerang pada Minggu (1/11/2020).

Kapolsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, AKP Muharom Wibisono mengatakan, ke empat pelaku menggunakan dua motor mencoba melakukan pencurian di sekitar Giant di Kawasan Gading Serpong, Tangerang Selatan.

“Awalnya Para pelaku yang berinisial FI dan S yang menggunakan sepeda motor Honda beat street dan pelaku lainnya yakni DN dan ED ingin mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di depan pintu Giant samping Fame Hotel,” kata Wibi kepada wartawan, Senin (2/11/2020).

Wibi mengatakan, ketika hendak melakukan aksinya, para pelaku diteriaki maling oleh seorang tukang ojek online yang memergoki aksi pelaku.

Lantaran aksinya ketahuan, ke empat pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraannya masing-masing. Namun, dua pelaku yang mau kabur tertinggal dan menjadi bulan-bulanan massa, sebelum akhirnya dibawa ke Polsek.

“Dua orang pelaku yakni DN dan ED berhasil melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor Beat dan dua pelaku lainnya yang mencoba kabur sempat dipukul massa sebelum akhirnya diamankan petugas,” ungkap Wibi.

Baca Juga :  Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kelapa Dua, Ipda Agam menambahkan, saat digeledah didapati masing-masing satu buah kunci letter T di saku jaket FI dan S. Pelaku berinisial S merupakan residivis kasus yang sama.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku, mereka telah beberapa kali melakukan aksinya diwilayah Tangerang dan Jakarta. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

JNW: Pj Bupati Bekasi Tutup Mata Soal Polemik Desa Sumberjaya?

Senin, 21 Okt 2024 - 19:37 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Masyarakat Mandek, LQ Pertanyakan Anggaran Polri

Senin, 21 Okt 2024 - 14:34 WIB

Konflik Lahan Parkir Ruko SNK dengan PTMP

Seputar Bekasi

Pj Walikota Bekasi Diminta Objektif Soal Polemik Parkir Ruko SNK

Senin, 21 Okt 2024 - 14:06 WIB