Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Segera Dilimpahkan

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono

BERITA JAKARTA – Berkas perkara konser dangdutan yang digelar ditengah pandemi oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo, akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan lengkapnya berkas tersebut, penyidik segara melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

Kepada awak media, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, dalam waktu dekat Polri bakal melakukan pelimpahan tahap dua yakni tersangka berikut dengan barang buktinya ke Kejaksaan.

“Berkas dan tersangkanya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan,” kata Argo, Rabu (21/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kasus ini, sambung Argo, Wasmad Edi Susilo disangkakan melanggar Pasal 83 UU No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 KUHP lantaran mengabaikan Protokol Kesehatan dengan menggelar hajatan pernikahan dan sunatan yang disertai hiburan hingga mendatangkan ribuan orang.

“Sehingga dimungkinkan menimbulkan percepatan penyebaran Covid-19 atau klaster baru penularan. Beberapa barang bukti juga turut diamankan,” jelasnya.

Dikatakan Argo, Polri siap melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar Protokol Kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sejauh ini, lanjut Argo, TNI-Polri dan stakeholder terkait gencar melakukan operasi yustisi untuk menegakkan disiplin protokol Covid-19, tetapi jika operasi itu dinilai belum efektif, maka Polri akan menerapkan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena dianggap melanggar hukum telah menggelar pesta hajatan dengan dangdutan ditengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak kepolisian.

Modus operandi tersangka dalam melaksanakan hajatan pernikahan dan sunatan tersebut dengan mengundang tamu dengan hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan Protokol Kesehatan dan mengindahkan peringatan yang diberikan petugas yang berwenang. (Nining/Yon)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB