4 Pelaku Pengeroyok Polisi di Jakarta Barat Diciduk

- Jurnalis

Rabu, 21 Oktober 2020 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Pelaku Pengeroyok Polisi

4 Pelaku Pengeroyok Polisi

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk 6 pelaku penganiaya anggota Polri di depan Hotel Paragon di Kawasan Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, yang terjadi pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu.

Para tersangka diciduk petugas secara terpisah di Kawasan Jakarta Barat. Dari 6 tersangka, 5 diantaranya, merupakan pelaku pengeroyokan dan pencurian yakni, MRR alias Ofal (21), Y alias Citex (29), FA alias Farid (24), SD (18) dan MF (17).

Sedangkan tersangka AIA, (25), ditangkap sebagai penadah handphone yang merupakan barang hasil curian. Polisi masih memburu dua tersangka lain yang ikut dalan pengeroyokan tersebut.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka DPO dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Karena saat kejadian banyak yang melakukan pemukulan,” ujar Kabid Humas Polri Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (21/10/2020).

Dijelaskan Yusri, para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap korban usai melakukan pengamanan unjuk rasa pada 8 Oktober 2020. Korban dianiaya saat memisahkan warga yang dikeroyok. Barang milik korban lalu diambil kemudian handphonenya dijual melalui toko online.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Akibat penganiayaan itu, korban AJS mengalami luka berat dan saat ini kondisinya mulai pulih, namun masih harus mendapat perawatan di RS. Kramajati Polri,” ungkap Yusri.

Kepada para tersangka, tambah Yusri, petugas menjerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Pasal tambahannya adalah Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Kamis, 18 April 2024 - 20:49 WIB

Loyalitas Ketua DPC PDIP Kota Bekasi Tri Adhianto Terhadap Partai Disoal

Kamis, 18 April 2024 - 17:54 WIB

Bakal Calon Walikota Bekasi Adi Bunardi Sambangi Kantor IWO Kota Bekasi

Berita Terbaru

Aksi Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia di Mahkamah Agung

Berita Utama

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Selasa, 23 Apr 2024 - 19:07 WIB