Polda Jateng Amankan 97 Orang Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan buruh dan mahasiswa pada Rabu 7 Oktober 2020 menyisakan sejumlah kerusakan fasilitas umum.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, beberapa fasilitas publik dan sarana kepolisian juga telah dirusak massa.

“Gerbang gedung DPRD Provinsi Jateng dirusak massa demo di Semarang. Di Sukoharjo, truck Satpol PP dan Pos Polisi dibakar massa di Pekalongan mobil dinas Kominfo dan mobil Binmas Polres Pekalongan tak luput dari amuk massa. Para demonstran juga merusak lampu taman kota,” kata Iskandar, Jumat (9/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iskandar menyatakan, kepolisian akan menindak tegas massa yang berlaku anarkistis saat menggelar unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sebab hal ini, merupakan tindak kriminal yang harus ditindak.

Baca Juga :  Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

“Hingga Jumat sore, Polda Jawa Tengah telah mengamankan puluhan orang yang diduga sebagai pelaku anarkis dalam demo, 4 orang diantaranya telah diproses hukum dengan Pasal 170, 212 dan 216 KUHP di Polrestabes Semarang,” ungkapnya.

Disampaikan, jumlah yang diamankan dalam 2 lokasi Unras yakni di Kartosuro dan perempatan Pemda sebanyak 5 orang, 3 diantaranya merupakan pelajar, sudah dikembalikan dan dilakukan pembinaan dengan memanggil orangtuanya.

“Telah diamankan 97 orang yang diduga pelaku anarkis. 4 orang berinisial IAN, MAM, IRF, NAA kami proses hukum di Polrestabes Semarang. Sementara, 11 orang anggota kami mengalami luka dan dari pendemo ada 11 orang mengalami luka-luka,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

“Para Pelaku tindak anarkis ini akan dijerat dengan Pasal 212, 216, 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” tambahnya.

Diketahui hingga Jumat siang, Kapolda Jateng masih memantau demontrasi di depan Grand Artoz Magelang dan menyatakan situasi telah terkendali.

“Tidak ada masyarakat yang boleh mengganggu dan merusak fasilitas umum, sudah kami bubarkan dengan protap Kapolri mulai dari tim Dalmas, Sabhara, sampai pasukan anti huru hara Brimob, karena eskalasi sudah meningkat anarkis,” tegas Kapolda.

Meski telah terjadi aksi demontrasi, namun Kapolda Jateng menegaskan, bahwa daerah Jawa Tengah secara umum kondusif. (Nining)

Berita Terkait

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral
Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak
Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan
Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel
Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus
Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang
KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran
PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB