Aksi Omnibus Law, 5.918 Diamankan, 240 Proses Pidana dan 87 Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono

BERITA JAKARTA – Polri mengamankan sebanyak 5.918 orang dari seluruh Polda jajaran saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta Kerja pada, Kamis 8 Oktober 2020. Ribuan pendemo, terpaksa ditangkap lantaran diduga membuat kericuhan.

“Dalam aksi berujung anarkis, Polri menangkap 5.918 orang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Sabtu (10/10/2020).

Diantara ribuan orang yang ditangkap itu, sebanyak 240 orang dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau dengan kata lain dilakukan proses pidana.

“Sementara, 153 orang masih dalam proses pemeriksaan, 87 orang sudah dilakukan penahanan,” tegas Argo.

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri ini mengatakan, penegakan hukum terhadap pendemo yang melakukan tindak anarkis sebagai upaya Polri menjaga wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme dan intoleran. Wibawa negara sekaligus memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat,” ungkap jenderal bintang dua ini.

Disisi lain, Argo mengungkapkan, dari total seluruh pendemo yang telah diamankan, 145 orang diantaranya reaktif Covid-19 setelah dilakukan rapid test.

“Untuk itu, Polri menghimbau agar eleman masyarakat yang menolak UU Cipta Kerja agar menempuh jalur hukum melalui gugatan Judicial Riview ke Mahkmah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan aksi turun ke yang beresiko tertular Covid-19,” pungkas Argo. (Usan)

Tinggalkan Balasan

%d blogger menyukai ini: