AJI Terima Laporan Jurnalis Prilaku Polisi Saat Liputan Aksi Omnibus Law

- Jurnalis

Jumat, 9 Oktober 2020 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Omnibus Law

Aksi Omnibus Law

BERITA SEMARANG – Nama Rahdyan Trijoko Pamungkas menambah daftar jurnalis yang mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari aparat kepolisian saat mengabadikan aksi demo tolak Omnibus Law di depan Gedung DPRD Jateng pada, Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Jurnalis Tribunjateng.com itu, dilarang merekam video saat massa aksi diangkut polisi menggunakan mobil tahanan. Selain itu, Rahdyan juga disuruh menghapus semua video yang telah direkamnya itu.

“Saat merekam massa aksi yang diangkut polisi saya disuruh menghapus,” kata Rahdyan kepada Matafakta.com, Jumat (9/10/2020).

Rahdyan mengaku, saat itu handphone miliknya diambil paksa oleh polisi, lantas dihapus semua video yang telah dia rekam sepanjang liputan aksi demo tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Jateng.

“Sini handphone kamu. Saya hapus video kamu,” kata Rahdyan menirukan perkataan polisi ketika dilapangan.

Namun, Rahdyan bersyukur karena sudah berjaga-jaga. Sebelum meliput aksi demo dia sudah persiapan untuk memberi proteksi file yang digunakan untuk kerja jurnalis.

“Untung data yang akan dihapus itu tidak hilang saat handphone dikembalikan ke saya, karena telah diproteksi dengan kode password,” jelasnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Edi Faisol mengajak rekan-rekan wartawan yang mendapatkan perlakuan tak menyenangkan saat kerja jurnalis bisa melapor.

Saat ini, sambung Edi, sudah ada tiga wartawan yang mengadu ke AJI. Selanjutnya dia akan melakukan proses hukum terhadap kejadian yang tidak menyenangkan yang dialami jurnalis saat bertugas.

“Sudah ada tiga jurnalis yang melapor ke AJI apa yang dialami mereka dilapangan saat bertugas liputan dengan atribut dan indentitas lengkap sebagai jurnalis. Ada, Suara.com, Jateng dan Serat.id,” kata Edy.

Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menegaskan, aparat kepolisian tidak pernah menghalang-halangi wartawan saat meliput kegiatan apapun.

 “Bahwa polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan,” kata dia.

Kombes Pol Iskandar menegaskan, bahwa dalam situasi yang terlanjur anarkis seperti pada saat demo kemarin, aparat kepolisian berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga, termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

Kabidhumas juga memberikan himbauan kepada para pendemo diantaranya agar mentaati UU kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum, mentaati protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19 ini masih tinggi.

“Pendemo agar tidak melakukan tindakan kekerasan, merusak dan mencelakai orang lain atau pengguna jalan lainnya. Demikian juga kepada warga agar tidak mendekat apalagi menonton aksi demo yang sedang berlangsung,” tandasnya.

Kabidhumas mengingatkan para jurnalis agar menggunakan identitas, baik seragam, topi, kartu pengenal saàt peliputan, sehingga Polri dapat membedakan antara warga, jurnalis àtau pendemo.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menegaskan tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa pandemi ini, termasuk tidak memberikan izin terhadap aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja guna mencegah penularan Covid-19. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB