Polisi Ciduk 4 Pelaku Penadah Modul BTS Operator Seluler

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk komplotan spesialis pencuri Modul Tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler. Kali ini, petugas membekuk 4 tersangka sebagai pencari dan penadah barang hasil curian tersebut.

Para tersangka dibekuk terpisah pada bulan Mei hingga Juli 2020 di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, dan Kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada bulan September 2020. Kelima tersangka adalah, B (39) dengan peran spesialis pencari modul BTS serta FC (39) penadah.

Kemudian tersangka, SN (34) penadah, MDK (52) spesialis pencari modul BTS dan dua tersangka lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu M dan S dengan peran sebagai penadah barang hasil curian.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka selama ini membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan dari para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap dua tersangka yang masih kabur,” ujar Yusri, Rabu (7/10/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar bulan September 2020 dimana tersangka M (DPO) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan modul BTS.

“Dilanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S (DPO) yang memiliki lapak dan menerima barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, tersangka SN, sambung Yusri membawa modul BTS tersebut ke lapak dengan menggunakan gobox online.

Setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS tersebut dan diserahkan kepada karyawan S (DPO) yang bernama B.

Selang waktu 2 jam, datang tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen-komponen modul BTS yang diperoleh dari tersangka MDK.

“Komponen-komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut, tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah,” kata Yusri.

Dari para tersangka, polisi menyita 3 buah handphone, beberapa komponen-komponen modul BTS dan mobil yang digunakan untuk membawa barang hasil curian tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB