Polisi Ciduk 4 Pelaku Penadah Modul BTS Operator Seluler

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk komplotan spesialis pencuri Modul Tower Base Transceiver Station (BTS) milik operator seluler. Kali ini, petugas membekuk 4 tersangka sebagai pencari dan penadah barang hasil curian tersebut.

Para tersangka dibekuk terpisah pada bulan Mei hingga Juli 2020 di Kawasan Medan Satria, Kota Bekasi, dan Kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, pada bulan September 2020. Kelima tersangka adalah, B (39) dengan peran spesialis pencari modul BTS serta FC (39) penadah.

Kemudian tersangka, SN (34) penadah, MDK (52) spesialis pencari modul BTS dan dua tersangka lain masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu M dan S dengan peran sebagai penadah barang hasil curian.

Kepada awak media, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka selama ini membantu menjual dan membeli barang-barang hasil kejahatan dari para tersangka yang sebelumnya sudah ditangkap.

“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menangkap dua tersangka yang masih kabur,” ujar Yusri, Rabu (7/10/2020).

Pengungkapan kasus tersebut berawal sekitar bulan September 2020 dimana tersangka M (DPO) menghubungi tersangka SN dengan maksud untuk membantu menjualkan modul BTS.

“Dilanjutnya tersangka SN menghubungi tersangka S (DPO) yang memiliki lapak dan menerima barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kemudian, tersangka SN, sambung Yusri membawa modul BTS tersebut ke lapak dengan menggunakan gobox online.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Setelah sampai di lapak tersangka SN menurunkan modul BTS tersebut dan diserahkan kepada karyawan S (DPO) yang bernama B.

Selang waktu 2 jam, datang tersangka FC ke lapak tersebut dengan maksud untuk menjual beberapa komponen-komponen modul BTS yang diperoleh dari tersangka MDK.

“Komponen-komponen modul BTS tersebut dari hasil kejahatan. Sedangkan para tersangka didalam transaksi jual beli modul BTS tersebut, tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah,” kata Yusri.

Dari para tersangka, polisi menyita 3 buah handphone, beberapa komponen-komponen modul BTS dan mobil yang digunakan untuk membawa barang hasil curian tersebut,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB