Dua Bulan Operasi, PMJ dan Polres Jajaran Sita 66,8 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) beserta Polres jajaran membekuk 16 tersangka terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengedar narkoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 66,8 kilogram sabu dan 7.388 butir ekstasi.

“Total barang bukti yang kita sita ada sekitar 66,8 kilogram sabu yang berhasil diamankan, ekstasi 7.388 butir dan bubuk ekstasi 13,8 gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).

Kasus paling besar, sambung Yusri, diungkap oleh Satgasus Narkoba Polda Metro Jaya. Ada total 42 kilogram sabu dan tiga orang di Deli Serdang Sumut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dua orang, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus juga dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari operasi ini, sebanyak 9,2 kilogram sabu disita dan tiga orang inisial AA, AB, dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total 8 orang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Adapun modus yang digunakan para tersangka termasuk modus lama, yakni dengan membungkus sabu menggunakan bungkus teh China. Selain sabu, ada ribuan butir ekstasi yang juga ikut disita.

“Hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama dua bulan,” kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB