Dua Bulan Operasi, PMJ dan Polres Jajaran Sita 66,8 Kilogram Sabu

- Jurnalis

Rabu, 7 Oktober 2020 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) beserta Polres jajaran membekuk 16 tersangka terkait kasus narkoba. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan selama dua bulan terakhir.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengedar narkoba memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19. Dalam operasi ini, polisi menyita sebanyak 66,8 kilogram sabu dan 7.388 butir ekstasi.

“Total barang bukti yang kita sita ada sekitar 66,8 kilogram sabu yang berhasil diamankan, ekstasi 7.388 butir dan bubuk ekstasi 13,8 gram,” ujar Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus paling besar, sambung Yusri, diungkap oleh Satgasus Narkoba Polda Metro Jaya. Ada total 42 kilogram sabu dan tiga orang di Deli Serdang Sumut ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus lainnya adalah yang ditangani oleh Direktorat Resnarkoba Polda Metro Jaya dengan 4,2 kilogram sabu pada 12 dan 13 September 2020. Dua orang, HP dan SI, ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

Lebih jauh Yusri menjelaskan, pengungkapan kasus juga dilakukan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Dari operasi ini, sebanyak 9,2 kilogram sabu disita dan tiga orang inisial AA, AB, dan AP ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian jajaran Polres Tangsel, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat dengan total sabu 10,2 kilogram, 7.330 butir ekstasi, beserta total 8 orang ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Adapun modus yang digunakan para tersangka termasuk modus lama, yakni dengan membungkus sabu menggunakan bungkus teh China. Selain sabu, ada ribuan butir ekstasi yang juga ikut disita.

“Hampir modus semua berkamuflase dengan menggunakan bungkus teh China. Ini kita amankan selama dua bulan,” kata Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 137 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yon)

Berita Terkait

Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Kapuspen TNI Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kemerdekaan Pers
Bumikan Komitmen, Biantra Wiyogo Mendatangi Warga Tanah Rendah 
Apresiasi Datun Kejari Jakpus, BSI Bangun Gedung KPN
Peringati Akordia 2023, Jampidsus Ingatkan Soal Tata Kelola Anggaran
Kajari Jakbar “Fakta Empiris Tindak Pidana Korupsi Membahayakan Negara”
Datun Kejari Jakbar & Jakpus Raih Juara l dan II Penyelamat Piutang BPJS Kesehatan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB