Penghapusan Denda PBB, Tarik Antusias Warga Batam Membayar Pajak

- Jurnalis

Jumat, 2 Oktober 2020 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA KEPRI – Pemerintah Kota (Pemkot) Batam telah menghapus denda Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Keringanan yang disebut sebagai insentif itu, dinilai telah mampu mendorong realisasi PBB-P2, hingga 80,61 persen. Sementara, secara keseluruhan mendorong realisasi PAD sudah mencapai 62,65 persen.

Kepada Matafakta.com, Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, selain menghapuskan denda pajak, pihaknya juga memberikan keringanan berupa perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran pajak.

“Biasanya jatuh tempo 31 Agustus 2020 kita perpanjang menjadi 30 November 2020. Perpanjangan insentif berupa penghapusan denda administrasi ini, melihat tingginya antusias masyarakat ataupun wajib pajak terhadap kebijakan ini,” ujar Azmansyah, Jumat (2/10/2020).

Diungkapkan, Azmansyah, hingga 30 Agustus 2020 Pemkot Batam telah berhasil mengumpulkan secara keseluruhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 62,65 persen atau Rp645,63 miliar, dari target keseluruhan PAD Rp1,03 triliun.

“Untuk PBB-P2 saja, hingga 29 September 2020, Pemkot Batam telah berhasil mengumpulkan sebesar Rp133.435.054.308 dari target Rp165.526.901.000 atau sebesar 80,61 persen,” bebernya.

Selain berbagai insentif berbagai upaya penagihan diantaranya, menerbitkan Instruksi Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2020 tentang inventarisasi daftar tunggakan pajak daerah dan pemasangan stiker, papan informasi atau pemberitahuan hutang pajak daerah.

Upaya lain, lanjut, Azmansyah, dalam pembayaran pajak PBB-P2, BP2RD Kota Batam juga melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan road show ke berbagai perumahan dan juga Mall-Mall di Kota Batam, termasuk menerima pembayaran pajak melalui Bank Mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB.

“Masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah di Indomaret dan Alfamart, serta di E Commerce seperti Travelola, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay,” tandasnya.

Sebelumnya, dilakukan juga pembebasan denda PBB. Dimana, tahap awal pembebasan dilakukan 16 Maret 2020 sampai dengan 30 Juni 2020. Kemudian tahap kedua diperpanjang lagi hingga 30 September 2020. (Denny)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB