Supriyanto: Hutang Pemkab Ponorogo Ke PT. SMI Bukan Buat Kampanye

- Jurnalis

Kamis, 1 Oktober 2020 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Supriyanto

Supriyanto

BERITA PONOROGO – Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ponorogo, Supriyanto yang juga sebagai Ketua Tim Pemenangan pasangan Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono dalam Pilkada Ponorogo memaparkan, bahwa seorang Kepala Daerah dalam hal ini Bupati itu dipilih dan memiliki jabatan selama 5 tahun dan bukan 4,5 tahun. Meskipun Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni (Petahana) maju lagi di Pilkada Ponorogo maka tetap saja jabatan itu melekat dan tak bisa dipisahkan dari yang bersangkutan.

“Jika yang dipersoalkan itu urusan program pembangunan, maka ukurannya adalah yang harus kita nilai adalah apakah urusan pembangunan jalan, jembatan atau pendidikan itu urusan wajib Pemerintah. Jika wajib, maka sudah semestinya itu menjadi tugas Pemerintah yakni, kepala daerah untuk menjalankan pembangunan tersebut,” kata Supriyanto, Kamis (1/10/2020).

Hal itu diungkapkan Supriyanto ketika mendampingi Cabup Ipong ke Kantor Bawaslu Ponorogo untuk memenuhi undangan klarifikasi soal pinjaman atau hutang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp200 Miliar ke Kantor Bawaslu Ponorogo.

Selain itu, Kang Pri sapaan Supriyanto meminta masyarakat harus bisa membedakan jika membantu sesuatu kelompok masyarakat maka itu bukan menjadi urusan wajib Pemerintah, tapi boleh dilakukan. Menurut Legislator DPR RI ini, urusan wajib Pemerintah itu seperti pembangunan jalan.

“Namun demikian jalan juga ada kelasnya. Misalkan ada jalan Provinsi, nasional dan juga Kabupaten dan itu memiliki kewenangan masing-masing. Seperti jalan antar Kecamatan maka itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Kalau saya calon Bupati maka itu tidak ada masalah. Itu urusan sederhana sekali. Toh, Bupati itu menjalankan urusan wajib pemerintahan jadi tidak ada yang salah dan dia menjabat selama lima tahun,” paparnya.

Terkait adanya PKPU yang menurutnya ada paslon petahana membuat kebijakan dan merugikan salah satu Paslon menurutnya tergantung memaknainya PKPU tersebut.

“Seperti misalnya Jalan ini akan saya bangun maka pilihlah saya ya dan kata itu tidak ada. Apalagi program-program pembangunan itu telah direncanakan di tahun 2019. Ketika itu urusan wajib maka Bupati sebagai Pemerintah bangun-bangun saja tidak ada masalah. Soal perkara setelah dibangun mau pilih siapa maka semua tergantung rakyat atau masyarakat,” pungkasnya. (Muh Nurcholis)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 09:10 WIB

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

Photo: James Tobing (Pemimpin Perusahaan dan Pemimpin Redaksi SK Dialog)

Megapolitan

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Kamis, 17 Sep 2026 - 12:31 WIB

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB