Polisi Bekuk Pelaku Maling Kotak Amal di Masjid Mampang

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Anggota Unit Reskrim Polsek Metro Mampang, Jakarta Selatan, membekuk dua orang pelaku maling kotak amal di Masjid Mampang di daerah Serpong dan Jagakarsa yang dipimpin langsung, Iptu Sigit Ari.

Dua orang pelaku, salah satunya beratribut ojek online, terekam dikamera pengawas CCTV mengambil kotak amal di Masjid Jami Assa’adah Assudairi di Kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2020.

Marbot Masjid Assa’adah Assudairi, Hasan, dalam rekaman diCCTV, terlihat pelaku pencurian berjumlah dua orang. Salah satunya menggunakan jaket atribut ojek online.

“Kotak amal di sini kan dirantai dan digembok. Nah, mereka potong gemboknya pakai tang. Habis itu langsung kabur, terus kotaknya ditutupin jaket,” kata ujar Hasan.

Hasan menambahkan, aksi pencurian itu terjadi sekitar pukul 03:30 WIB kemarin. “Kondisinya sepi, belum ada siapa-siapa di sini (Masjid),” kata Hasan dilokasi kejadian.

Menurut Hasan, kotak amal yang digasak pencuri berisi uang sebanyak Rp6 juta. “Biasanya kalau digabungin totalnya sekitar Rp20 juta. Kalau satu doang yang kemarin itu Rp6 jutaan lah,” tuturnya.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Pihak Masjid menyatakan, telah melaporkan peristiwa pencurian ini ke Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Mampang, Iptu Sigit Ari mengatakan, kejadian tersebut pada 17 September 2020 kemarin. Namun korban tadinya belum membuat laporan polisi, tapi sekarang sudah kami lakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Untuk kerugian masih diselidiki,” pungkas Sigit ketika dikonfirmasi Matafakta.com dan pelaku sudah ditahan di Polsek, Rabu 30 September 2020. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB