Buntut Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Tetapkan WES Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

BERITA SEMARANG – Setelah dicopotnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, lantaran tak berani membubarkan acara dangdutan di tengah pandemi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dangdutan dijadikan tersangka.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan, Polda Jawa Tengah, telah menetapkan WES selaku penyelenggara acara sebagai tersangka.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang, 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa juga berjumlah 16 orang, 5 diantaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar kepada Matafakta.com, Selasa (29/9/2020).

“Beberapa barang bukti, sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” sambungnya.

Diungkapkan Iskandar, awal pengajuan ijin ke Polsek dalam kegiatan tidak akan ada panggung besar dan tidak ada musik. Namun setelah Polsek tahu kegiatan dangdutan ternyata cukup besar, maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Namun hal itu, tidak dihiraukan pihak penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No. 6 tentang kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” jelas Iskandar.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Dikatakan, Polda Jawa Tengah, membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Kodam IV Diponegoro, dan Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Yustisi.

Sementara itu, pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14-28 September, terdapat 22.000 pelanggaran dan tindakan. Dan sudah ada teguran lisan maupun tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali.

“WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 19:12 WIB

Masyarakat Berbagai Elemen Dukung Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

Selasa, 23 April 2024 - 19:46 WIB

Tunggak Kontribusi, Pemkot Bekasi Ambil Alih Pengelolaan Pasar Pondok Gede

Senin, 22 April 2024 - 14:43 WIB

Eks Walikota Bekasi M2 Masih di Hati Masyarakat Kota Bekasi

Minggu, 21 April 2024 - 17:53 WIB

Kong Mpe Ajak Masyarakat Kabupaten Bekasi Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi Ke-38

Sabtu, 20 April 2024 - 13:44 WIB

Balon Walikota Bekasi Adi Bunardi Minta DPC PDIP Siapkan Panggung Debat

Sabtu, 20 April 2024 - 13:22 WIB

Jelang Pilkada, JNW: Sikap FKUB Kota Bekasi Beraroma Politis

Sabtu, 20 April 2024 - 12:40 WIB

Ade Kuswara Kunang Daftar Calon Bupati Bekasi Dari PDI Perjuangan

Jumat, 19 April 2024 - 14:48 WIB

Eskalasi Menguat, Pro dan Kontra Pj Bupati Bekasi Bermunculan

Berita Terbaru