Buntut Dangdutan di Tegal, Polda Jateng Tetapkan WES Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 29 September 2020 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna

BERITA SEMARANG – Setelah dicopotnya jabatan Kapolsek Tegal Selatan, Kompol Joeharno, lantaran tak berani membubarkan acara dangdutan di tengah pandemi, kini giliran Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo (WES) selaku penyelenggara dangdutan dijadikan tersangka.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol. Iskandar Fitriana Sutisna menyampaikan, perkembangan hasil penyelidikan yang dilakukan, Polda Jawa Tengah, telah menetapkan WES selaku penyelenggara acara sebagai tersangka.

“Saksi-saksi yang sudah diperiksa berjumlah 19 orang, 3 saksi ahli dari Hukum Pidana, Ahli Kesehatan dan Ahli Bahasa. Saksi lain dari sipil maupun anggota sudah kami periksa juga berjumlah 16 orang, 5 diantaranya dari anggota Polri,” kata Iskandar kepada Matafakta.com, Selasa (29/9/2020).

“Beberapa barang bukti, sudah kami sita yaitu surat keterangan, surat-surat yang diajukan dari awal dan setelah ada pencabutan dari Polsek itu juga menjadi barang bukti,” sambungnya.

Diungkapkan Iskandar, awal pengajuan ijin ke Polsek dalam kegiatan tidak akan ada panggung besar dan tidak ada musik. Namun setelah Polsek tahu kegiatan dangdutan ternyata cukup besar, maka ijin tersebut dicabut oleh Polsek. Namun hal itu, tidak dihiraukan pihak penyelenggara dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut.

“Polda Jateng dan Polres Tegal Kota tidak pandang bulu kepada siapapun yang melanggar protokol kesehatan. Untuk itu, tersangka dijerat 2 pasal yaitu Pasal 93 UU No. 6 tentang kesehatan dan Pasal 216 KUHP,” jelas Iskandar.

Baca Juga :  Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Dikatakan, Polda Jawa Tengah, membentuk Tim Gabungan antara Polda Jateng, Kodam IV Diponegoro, dan Satpol PP yang menjadi garda terdepan dalam penegakan Yustisi.

Sementara itu, pelaksanaan Operasi Yustisi yang dilaksanakan sejak tanggal 14-28 September, terdapat 22.000 pelanggaran dan tindakan. Dan sudah ada teguran lisan maupun tertulis pada masyarakat sebanyak 172 kali.

“WES dianggap melanggar hukum karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi dan tak mengindahkan peringatan yang diberikan pihak Kepolisian,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru
Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang
Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan
Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai
KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:13 WIB

Kejari Pulau Taliabu Maluku Utara Tempati Kantor Baru

Selasa, 1 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Fora 2024, DPP Inkindo Jateng Hadirkan Forjakon Kabupaten Semarang

Kamis, 26 September 2024 - 23:43 WIB

Inkindo Jateng Gandeng APH Bahas Persoalan Hukum dan Pencegahan

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Senin, 2 September 2024 - 10:16 WIB

Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Berita Terbaru

Kasus Proyek Naskah Akademik

Seputar Bekasi

JNW Terus Soroti Proyek Naskah Akademik Desa se-Kabupaten Bekasi

Sabtu, 5 Okt 2024 - 09:57 WIB

Foto: Kantor Polda Metro Jaya

Seputar Bekasi

JNW Minta Keseriusan Ditreskrimsus Polda Usut Proyek Naskah Akademik

Jumat, 4 Okt 2024 - 10:49 WIB