Satpol PP Segel Warung Makan dan Toko Obat di Pasar Pramuka

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Obat Pramuka

Toko Obat Pramuka

BERITA JAKARTA – Jajaran Petugas gabungan dari Kecamatan Matraman, gelar operasi yustisi di Pasar Obat di Kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). Dua toko obat dan dua rumah makan disegel petugas selama 3×24 jam karena kedapatan melanggar.

Kapolsek Metro Matraman Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi yang digelar pihaknya bersama petugas gabungan sesuai instruksi dari Polres dan Walikota Jakarta Timur. Pengawasan tersebut menyusul PSBB ketat kali ini.

“Makanya semua titik di Pasar Pramuka kami periksa untuk mengecek penerapan protokol kesehatan,” ujar Tedjo.

Dari hasil pengawasan, kata Tedjo, pihaknya bersama Satpol PP menindak dua toko obat dan dua warung makan. Karena di toko obat tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan begitu juga dengan pegawainya tidak menggunakan masker.

“Sementara untuk dua warung makan ditindak karena masih melayani pembeli yang makan di lokasi,” tuturnya.

Ditambahkan Tedjo, keempat tempat usaha itu diberi sangsi ditutup 3×24 jam atas pelanggaran yang dilakukan. Bila selanjutnya masih ditemukan melanggar, maka Satpol PP akan memberi tindakan tegas.

“Kalau masih bandel nanti petugas Satpol PP akan meminta si pemilik usaha membayar denda sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Yanti, (47), pemilik toko obat berharap petugas memberi hukuman yang lebih ringan. Pasalnya, dengan tutupnya toko obat pastinya tak ada pemasukan bagi dirinya dan karyawannya.

“Tolong pak jangan sampai ditutup, diberi sanksi peringatan saja pak, karena kalau ditutup penghasilan kami dari mana lagi,” ujarnya.

Meski sudah meminta keringanan hukuman, Yanti pun hanya bisa pasrah ketika toko miliknya di segel oleh petugas. Pasalnya, hingga tiga hari kedepan toko yang menjajakan peralatan kesehatan itu tak boleh beroperasi dulu.

“Ya mau bagaimana lagi, kita salah ya jadi seperti ini. Besok-besok nggak bakal bikin kesalahan lagi,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB