Satpol PP Segel Warung Makan dan Toko Obat di Pasar Pramuka

- Jurnalis

Kamis, 24 September 2020 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toko Obat Pramuka

Toko Obat Pramuka

BERITA JAKARTA – Jajaran Petugas gabungan dari Kecamatan Matraman, gelar operasi yustisi di Pasar Obat di Kawasan Pramuka, Jakarta Timur, Kamis (24/9/2020). Dua toko obat dan dua rumah makan disegel petugas selama 3×24 jam karena kedapatan melanggar.

Kapolsek Metro Matraman Jakarta Timur, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, operasi yustisi yang digelar pihaknya bersama petugas gabungan sesuai instruksi dari Polres dan Walikota Jakarta Timur. Pengawasan tersebut menyusul PSBB ketat kali ini.

“Makanya semua titik di Pasar Pramuka kami periksa untuk mengecek penerapan protokol kesehatan,” ujar Tedjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengawasan, kata Tedjo, pihaknya bersama Satpol PP menindak dua toko obat dan dua warung makan. Karena di toko obat tersebut tidak menjalankan protokol kesehatan begitu juga dengan pegawainya tidak menggunakan masker.

“Sementara untuk dua warung makan ditindak karena masih melayani pembeli yang makan di lokasi,” tuturnya.

Ditambahkan Tedjo, keempat tempat usaha itu diberi sangsi ditutup 3×24 jam atas pelanggaran yang dilakukan. Bila selanjutnya masih ditemukan melanggar, maka Satpol PP akan memberi tindakan tegas.

“Kalau masih bandel nanti petugas Satpol PP akan meminta si pemilik usaha membayar denda sebesar Rp5 juta,” ungkapnya.

Sementara itu, Yanti, (47), pemilik toko obat berharap petugas memberi hukuman yang lebih ringan. Pasalnya, dengan tutupnya toko obat pastinya tak ada pemasukan bagi dirinya dan karyawannya.

“Tolong pak jangan sampai ditutup, diberi sanksi peringatan saja pak, karena kalau ditutup penghasilan kami dari mana lagi,” ujarnya.

Meski sudah meminta keringanan hukuman, Yanti pun hanya bisa pasrah ketika toko miliknya di segel oleh petugas. Pasalnya, hingga tiga hari kedepan toko yang menjajakan peralatan kesehatan itu tak boleh beroperasi dulu.

“Ya mau bagaimana lagi, kita salah ya jadi seperti ini. Besok-besok nggak bakal bikin kesalahan lagi,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sulit Dapatkan Informasi, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Mati Suri
PN Jakpus Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Polsek Ciracas Jaktim Terima Penitipan Barang Warga Mudik Lebaran  
Konvoi Ratusan Remaja di Jaktim Abaikan Maklumat Kapolda Metro Jaya
Lapas Cipinang Jaktim Bagikan Takjil Dengan Menu Hasil Olahan Napi
Salihara Buka Pendaftaran “Kompetisi Debat Sastra Tingkat SMA 2024” 
Carut Marut Pengelolaan “SDM” di Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Kajari Jakut, Atang Pujiyanto Lantik Kasie Pidum Baru Angga Dhielayaksya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Kamis, 18 April 2024 - 20:10 WIB

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan

Kamis, 18 April 2024 - 15:59 WIB

Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Berita Terbaru

Foto: Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya

Seputar Bekasi

Ade Muksin Terpilih Jadi Ketua PWI Bekasi Raya Periode 2024-2027

Rabu, 24 Apr 2024 - 13:01 WIB