Anggota Jatanras PMJ, Gerebek Klinik Aborsi di Kawasan Jakpus

- Jurnalis

Rabu, 23 September 2020 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran Anggota Subdit 4 Jatarnas Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 10 pelaku praktik aborsi ilegal di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020 lalu.

“Pengerebekan itu, sekitar pukul 12 siang di Kawasan Jalan Percetakan Negara 3, Jakarta Pusat. Petugas, mengamankan 1 Klinik dan sepuluh orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus pada awak media, Rabu (23/9/2020).

Kesepuluh orang tersebut memiliki peran masing-masing. BK (30) berpesan sebagai Dokter yang bertugas melakukan aborsi, LA sebagai pemilik Klinik. Kemudian NA berperan sebagai registrasi pasien atau kasir, MM berperan melakukan USG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, YA membantu dokter saat melakukan aborsi. Selain itu, RA sebagai penjaga Klinik, ML berperan menbantu di ruang aborsi, ED berperan sebagai cleaning service, SM berperan melayani pasien. Terkahir, RS seorang pasien yang sedang melakukan aborsi saat penggeledahan polisi.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Yusri mengatakan, penangkapan itu dilakukan berawal dari laporan masyarakat yang diterima polisi dan tersangka melakukan aborsi cukup lama. Klinik ilegal tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Bahkan, 2002-2004 pernah beroperasi kemudian ditutup.

“Klinik ini sudah bekerja dari tahun 2017 yang lalu, pernah buka Klinik. Klinik pun sekitar 2002 sampai 2024 pernah membuka kemudian sempet tutup. Di 2017 lalu dibuka lagi sampai sekarang, Klinik ini buka setiap hari kecuali hari Minggu,” tuturnya.

Klinik tersebut, jelas Yusri beroperasi dari pukul 07.00 – 13.00 WIB. “Total karyawan semuanya di dalam Klinik tersebut ada 9 orang kemudian satu lagi pasien. Saat diperiksa polisi, Klinik tersebut menerima 5-6 pasien setiap hari dengan omzet Rp5-10 juta perhari,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future

Adapun, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 set alat Sactum atau Vacum penyedot darah bakal janin, 1 set tempat tidur untuk Tindakan aborsi, 1 unit alat tensi darah, 1 unit alat USG 3 Dimensi, 1 unit alat Sterilisasi, 1 set tabung oksigen, 1 buah nampan Stainlen, 1 buah nampan besi, 1 kain selimut warna putih garis-garis.

Selain itu, 1 bungkus obat antibiotik Amoxicillin 1 strip obat anti nyeri Mefinal, 1 strip Vitamin Etabion, 2 buah buku pendaftaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Dugaan Keterlibatan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Oknum Kades Hurip Jaya Bekasi Palsukan Puluhan Sertifikat Dengan Nama Berbeda
Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:19 WIB

Maju Jalur Independen, Balon Walikota dan Wakil Sambangi KPU Kota Bekasi  

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:19 WIB

Wow…!!!, Selain KORMI, WBK Juga Ajukan Hibah Rp556 Juta ke DPPPA Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:38 WIB

Asik…!!!, KONI dan KORMI Tengah Menanti Kucuran Hibah Miliaran Kota Bekasi

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:55 WIB

LIAR Lengkapi Bukti Laporan DKPP Soal Kinerja Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi

Rabu, 27 Maret 2024 - 20:59 WIB

Bantu Keuangan Pemkot Bekasi, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp80,6 Miliar

Selasa, 26 Maret 2024 - 20:43 WIB

Kontraktor Asal Aceh Menangkan Tender Rp49,3 Miliar Proyek GOR Terpadu Kota Bekasi

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:13 WIB

Selesai Sertijab, Camat MBZ Langsung Buat Program Pengamanan Jalur Mudik 2024

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:44 WIB

Soal Sio Waterpark, Kades Sumberjaya Layangkan Surat Panggilan ke Pengelola

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB

LSM Mata Hukum

Berita Daerah

Diduga Tak Berizin, LSM Mata Hukum Laporkan PT. PWI 6 ke Polres Lebak

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:19 WIB