Ini Penjelasan Polri Absen di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono

Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono

BERITA JAKARTAPolri menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang prapradilan mantan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Binaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim penyidik Polri masih perlu koordinasi sebelum menghadiri sidang prapradilan tersebut.

“Terkait praperadilan yang diajukan tersangka NB dan pengacaranya memang betul sesuai Pengadilan Jakarta Selatan bahwasanya hari ini sebenarnya kita menghadapi praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).

Namun, sambung Awi, perlu rekan-rekan ketahui, bahwa tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri persidangan prapradilan tersebut. Polri akan hadir dalam jadwal sidang prapradilan berikutnya.

“Tentunya, di lain waktu minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut,” ulasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon meminta penetapan tersangkanya oleh Bareskrim digugurkan.

“Iya (ajukan praperadilan) hari ini sidangnya, saat ini sidang belum mulai, karena Polri belum datang sampai sekarang,” ujar pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti kepada awak media.

Baca Juga :  Tanpa Konteks Makna "Apalah Arti Sebuah Nama" Shakespeare Disalahpahami

Dikatakan Putri, salah satu petitum yang diajukan dalam permohonan praperadilan adalah soal penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Bareskrim Polri.

Namun, lanjut Putri, sidang praperadilan hari ini ditunda, karena Polri sebagai termohon tidak hadir. Sehingga, hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon yakni Polri tenggang waktu seminggu sejak hari ini.

“Sidang nggak berjalan sebagaimana mestinya, karena termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini. Sehingga hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon dalam tenggang waktu satu minggu, sejak hari ini,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar
Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami
Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ
Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos
Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian
Edukasi Wujudkan Generasi Sehat di Sekolah KB TK Al-Chasanah
Panglima TNI Tinjau Pengamanan Paus Fransiscus di GBK
Belum Setahun Diresmikan, Lift di Gedung Kejati DKI Tidak Terawat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 07:03 WIB

Sakti Manurung Bakal Duduk Jadi Kepala Cabang Quotient Center Kembangan Jakbar

Minggu, 27 Oktober 2024 - 08:06 WIB

Tanpa Konteks Makna “Apalah Arti Sebuah Nama” Shakespeare Disalahpahami

Jumat, 18 Oktober 2024 - 12:59 WIB

Jaksa Agung Lantik Patris Yusrian Jaya Sebagai Kajati DKJ

Selasa, 17 September 2024 - 16:46 WIB

Milad, Surat Kabar Dialog & Hariandialog.co.id Gelar Baksos

Sabtu, 14 September 2024 - 04:28 WIB

Kejati DKI Serahkan Bantuan Pupuk Untuk Kelompok Petanian

Berita Terbaru

Foto: Tom Lembong Saat Mengenakan Rompi Kejaksaan

Berita Utama

Soal Korupsi Imfor Gula, Pengamat: Kejagung Jangan Tebang Pilih

Kamis, 31 Okt 2024 - 10:18 WIB