Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

- Jurnalis

Rabu, 16 September 2020 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irjen Pol. Argo Yuwono

Irjen Pol. Argo Yuwono

BERITA JAKARTA – Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, saat ini tersangka Alpin terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.

“Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan kepada tersangka A,” kata Argo kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Alpin dijerat tambah Argo, oleh penyidik dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

“Sejauh ini, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus penusukan Syekh Ali Jaber. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan
Dugaan Kualitas Batubara Redah Penyebab Asap Hitam PT. BKP

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB